Pasuruan, Pojok Kiri
– Bimbingan Perkawinan KUA Gempol kembali digelar sebagai bagian dari upaya mempersiapkan calon pengantin menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan. Program Bimbingan Perkawinan (Binwin) Pra Nikah Angkatan ke-16 Tahun 2026 tersebut berlangsung dan diikuti oleh 30 peserta atau 15 pasangan calon pengantin.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gempol itu menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam membangun pondasi keluarga yang kokoh. Selain memberikan pemahaman mengenai administrasi pernikahan, program tersebut juga menekankan pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga.
Pada kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari dua narasumber, yakni Achmad Samsoni dan Achmad Maimun Habibi. Keduanya menyampaikan berbagai materi terkait kehidupan berkeluarga, aturan perkawinan, hingga pentingnya kejujuran dalam proses pernikahan.
Achmad Samsoni yang bertugas sebagai Penyuluh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan di KUA Kecamatan Gempol menjelaskan bahwa bimbingan perkawinan menjadi kewajiban bagi calon pengantin sesuai regulasi terbaru.
Menurutnya, pelaksanaan Binwin bertujuan menekan angka perselisihan dan perceraian yang masih terjadi di masyarakat, terutama pada pasangan yang baru menikah.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Tahun 2025 Nomor 30, setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Banyak kasus pasangan yang baru satu atau dua bulan menikah kemudian bercerai. Karena itu, pembekalan sebelum menikah sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah mempersiapkan pasangan agar mampu membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Melalui bimbingan ini, calon pengantin diharapkan memahami hak dan kewajiban masing-masing sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Selain memberikan materi, petugas KUA juga melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen peserta secara menyeluruh. Berkas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran dicocokkan untuk memastikan seluruh data sesuai dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam proses pendaftaran, KUA Gempol menerapkan pemeriksaan ketat terhadap seluruh dokumen yang masuk. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada informasi yang disembunyikan oleh calon pengantin maupun keluarga.
Achmad Samsoni menegaskan bahwa kejujuran menjadi aspek penting dalam pernikahan, tidak hanya dari sisi administrasi tetapi juga dari sisi syariat Islam.
“Kendala yang sering kami hadapi adalah ketika ada calon pengantin yang tidak jujur dalam memberikan informasi. Secara administrasi mungkin bisa terlihat lengkap, tetapi secara syariat hal itu sangat berpengaruh terhadap keabsahan pernikahan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa petugas juga memverifikasi status anak kandung maupun anak angkat. Jika calon pengantin berstatus anak angkat, maka harus disertai dokumen adopsi yang sah dari pengadilan.
Menurutnya, seluruh aturan administrasi tetap harus berjalan beriringan dengan ketentuan syariat yang menjadi dasar utama pelayanan di KUA.
“Administrasi penting, aturan penting, tetapi syariat tetap kami nomor satukan karena urusan pernikahan adalah sesuatu yang sakral,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Samsoni juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada sesi edukasi langsung dari Puskesmas Gempol dalam program Binwin karena belum dilakukan pembaruan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Sebelumnya, KUA Gempol pernah bekerja sama dengan BKKBN selama satu tahun. Namun untuk tahun 2026, pembaruan kerja sama masih dalam tahap perencanaan.
“Kami berencana melakukan pembaruan MoU dengan BKKBN dan Puskesmas. Namun sering kali kendalanya ada pada penyesuaian jadwal antara pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Meski demikian, KUA tetap mendorong calon pengantin untuk memenuhi seluruh persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah kewajiban imunisasi Tetanus Toxoid (TT).
“Berapa pun usia calon pengantin, baik di bawah maupun di atas 50 tahun, tetap harus menjalani suntik TT sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Samsoni menegaskan bahwa biaya pencatatan nikah di kantor KUA tetap gratis atau nol rupiah. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan biaya Rp600 ribu yang disetorkan langsung melalui mekanisme penerimaan negara.
Melalui pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Angkatan ke-16 ini, KUA Kecamatan Gempol menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan edukatif dan pendampingan kepada masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu mencetak pasangan yang siap secara administrasi, matang secara mental, serta berpegang teguh pada nilai-nilai syariat dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.(Syafi'i/yus).
