Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bangunan Sawah Bulusari, Dapat Sorotan Warga, Diduga Langgar Aturan



Pasuruan, Pojok Kiri
– Bangunan sawah Bulusari yang berdiri di area persawahan Dusun Jembrung 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin yang diperlukan, termasuk persetujuan terkait alih fungsi lahan sawah yang dilindungi. Dugaan ini muncul karena lokasi pembangunan berada di area yang masih memiliki jaringan irigasi aktif dan diduga masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut berdiri di tengah kawasan persawahan produktif. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pembangunan karena proses pembelian lahan hingga pelaksanaan pembangunan dinilai tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar maupun lembaga desa terkait.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulusari, Subhan, mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah bangunan tersebut telah memiliki izin mendirikan bangunan maupun rekomendasi alih fungsi lahan. Menurutnya, selama proses pembangunan berlangsung tidak pernah ada penyampaian informasi kepada masyarakat maupun BPD.

Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (18/6/2026), Subhan mengatakan pihaknya tidak pernah menerima penjelasan mengenai proses pembangunan tersebut.

“Saya tidak tahu dia memiliki izin atau tidak. Setahu saya selama ini mereka, mulai proses jual beli sampai pembangunan, tidak pernah sosialisasi. Padahal bangunan itu berada di lahan sawah yang irigasinya masih jalan,” ujar Subhan.

Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat sangat penting, terutama jika pembangunan dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi pertanian produktif. 

Ia menilai setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi lahan seharusnya melalui prosedur yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Subhan juga menyampaikan bahwa apabila dugaan tidak adanya izin tersebut terbukti benar, maka pembangunan itu berpotensi menyalahi sejumlah aturan yang mengatur perlindungan lahan pertanian.

Beberapa regulasi yang disebut antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 terkait Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tata cara verifikasi data Lahan Sawah Dilindungi.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengendalian perubahan fungsi lahan pertanian agar tidak mengurangi luas lahan produktif yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan di kawasan yang terindikasi sebagai LSD wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi berwenang melakukan verifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kejelasan status perizinan dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.(Syafi'i/Yus).