Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

BABAK BARU KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA WONOSARI: PENYIDIK POLRESTA PASURUAN SEGERA MULAI PROSES PENYIDIKAN



Pasuruan , Pojok kiri – Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami YN, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik terkait perkembangan laporan dan pemberian SP2HP, kini perkara tersebut memasuki babak baru.
Berdasarkan komunikasi antara pihak pendamping pelapor dengan penyidik, proses penyidikan disebut akan segera dilakukan oleh penyidik Polresta Pasuruan. Informasi tersebut disampaikan melalui pesan komunikasi yang diterima pihak pendamping korban.

Dalam komunikasi tersebut, penyidik menyampaikan bahwa agenda proses penyidikan akan dimulai dalam waktu dekat, dengan rencana pelaksanaan akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan.Minggu (21/6/2026)

Langkah tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang sebelumnya dilaporkan korban terkait dugaan pemukulan, penyekapan, dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh AK bersama sejumlah rekannya akibat persoalan utang piutang.

Ketua LSM AGTIB Samsul Arifin selaku kuasa pendamping korban menyambut baik adanya kepastian langkah penyidik tersebut. Namun, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara serius, transparan, dan tidak berhenti hanya pada tahapan administrasi.

"Kami mengapresiasi adanya kepastian bahwa proses penyidikan akan segera berjalan. Ini merupakan langkah penting bagi korban untuk mendapatkan kejelasan hukum. Namun kami tetap meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diusut secara profesional dan objektif," ujar Ketua LSM AGTIB.

Menurutnya, masyarakat kini menunggu pembuktian dan langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Harapan kami, proses hukum tidak berjalan lambat dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat diperiksa sesuai fakta dan alat bukti yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, korban YN mengaku mengalami kekerasan setelah persoalan utang piutang dengan terlapor. Korban juga menyampaikan adanya dugaan peningkatan jumlah utang dari sekitar Rp35 juta menjadi sekitar Rp60 juta, serta pembayaran bunga yang menurut pengakuannya telah mencapai jutaan rupiah.

Pihak pendamping korban menilai, selain dugaan tindak kekerasan, seluruh rangkaian hubungan antara korban dan terlapor perlu didalami agar perkara tersebut menjadi terang.

"Kami tidak ingin ada kesimpulan sepihak. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum. Yang kami dorong adalah kebenaran terungkap dan keadilan diberikan kepada semua pihak," tambahnya.

Dengan adanya rencana dimulainya proses penyidikan, publik kini menunggu langkah lanjutan Polresta Pasuruan dalam mengungkap fakta di balik laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Babak baru telah dimulai. Setelah SP2HP diterbitkan, kini masyarakat menanti kerja nyata penyidik dalam membongkar fakta perkara ini hingga terang.(Tri/yus)