Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

AKP H. Decky Diuji Ombudsman, Ketua AGTIB Angkat Suara: Laporan Bukan Bukti Kesalahan”



PASURUAN, Pojok kiri — Laporan Ilmiatun nafia ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur terkait penanganan perkara yang menyeret Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP H. Decky, terus menjadi sorotan publik. Berbagai pihak mulai angkat suara, salah satunya Ketua LSM Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB) Samsul Arifin.

Samsul menilai langkah melapor ke Ombudsman merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh aturan. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak dijadikan ruang untuk membangun opini negatif sebelum adanya kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan. Ombudsman memang dibentuk sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Tetapi semua pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum ada hasil resmi,” ujar Samsul.(22/6/2026)

Menurutnya, laporan ke Ombudsman harus dilihat sebagai mekanisme kontrol dalam sistem hukum, bukan sebagai bentuk pembenaran terhadap suatu tudingan.

“Laporan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Ada proses verifikasi, pemeriksaan, dan kajian. Semua harus berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tegasnya.

Samsul juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pelapor dan perlindungan terhadap pihak yang dilaporkan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga memiliki hak untuk mendapatkan proses yang objektif apabila ada pengaduan terhadap kinerja mereka.

“Kalau memang ada dugaan maladministrasi, tentu harus diperiksa. Tapi kalau proses sudah berjalan sesuai aturan, itu juga harus dihormati. Jangan sampai ada penghakiman sebelum proses selesai,” katanya.

Ia berharap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dapat menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan transparan sehingga hasil akhirnya dapat diterima semua pihak.

“Publik membutuhkan kepastian, bukan kegaduhan. Biarkan Ombudsman bekerja sesuai kewenangannya. Apapun hasilnya nanti harus menjadi dasar untuk melihat persoalan ini secara objektif,” ujar Samsul.

Diketahui, laporan Ilmiatun nafia berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang melibatkan Agus Sugiono bin Saleh. Pihak pelapor sebelumnya mempersoalkan sejumlah tahapan administrasi penyidikan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Polresta Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim AKP H. Decky menyatakan menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan Ombudsman. Lembaga tersebut akan menjadi pihak yang menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi atau seluruh tahapan pelayanan telah berjalan sesuai aturan.

Bagi Samsul, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap institusi penegak hukum harus tetap berjalan, namun harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

“Yang paling penting adalah kebenaran yang diuji melalui mekanisme hukum, bukan opini yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya.(Tri/yus)