Pasuruan, Pojok kiri — Polemik mangkraknya proyek parking gate elektronik di Pasar Kebon Agung semakin memantik reaksi publik. Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut hinga kini belum juga berfungsi maksimal dan dinilai hanya menjadi proyek mubazir yang membebani uang rakyat.
Kritik kini mengarah kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penyebab tidak berjalannya sistem parking gate tersebut.
Saat dimintai keterangan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disperindag Kota Pasuruan, Slamet, justru memilih irit bicara.
“Saya apa katanya, perintah Pak Kadis,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi terkait persoalan parking gate yang hingga kini belum berfungsi.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi maupun langkah konkret dari Kepala Disperindag Kota Pasuruan, Lucki Danardono, terkait nasib proyek yang telah menyedot anggaran besar tersebut.
Ketua LSM AGTIB, Samsul Arifin, menilai jawaban yang disampaikan pejabat terkait menunjukkan lemahnya tanggung jawab terhadap proyek publik.
“Kalau pejabat saling lempar jawaban dan tidak ada yang mau memberikan penjelasan utuh, maka wajar masyarakat curiga. Ini proyek memakai uang rakyat, bukan uang pribadi. Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.(24/5/2026)
Menurut Samsul, proyek yang sejak awal tidak bisa dimanfaatkan secara optimal tersebut layak dievaluasi secara menyeluruh agar publik mengetahui apa sebenarnya kendala dan siapa yang bertanggung jawab.
Hal senada disampaikan Ketua Pantura Bersatu, Salum. Ia menilai sikap diam pemerintah justru memperbesar kekecewaan masyarakat.
“Jangan sampai proyek ratusan juta ini akhirnya hanya menjadi besi tua. Disperindag harus terbuka kepada publik dan segera memberikan solusi. Kalau terus dibiarkan tanpa penjelasan, maka masyarakat bisa menilai ada kegagalan serius dalam pengelolaan proyek ini,” ujarnya.
Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjalankan asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Masyarakat kini menunggu keberanian Disperindag Kota Pasuruan untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek parking gate Pasar Kebon Agung yang hingga kini belum memberikan manfaat nyata meski telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.(Tri/yus)
