Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Korban KDRT Ibu Muda di Pasuruan Diperiksa Polisi Hari Ini, Kasus Makin Memanas


PASURUAN, Pojok kiri– Perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa ibu muda berinisial NBL (25), warga Jalan Halmahera, Kota Pasuruan, mulai memasuki babak baru.

Hari ini, korban resmi dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pasuruan guna memperdalam laporan terhadap suaminya, RZR.

Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam proses penyidikan setelah laporan dugaan KDRT yang sebelumnya dilayangkan korban. Penyidik menggali kronologi kejadian, bukti-bukti, serta dugaan kekerasan berulang yang disebut telah terjadi hingga lima kali.

Didampingi oleh kuasa pendampingan dari LSM AGTIB, korban tampak serius mengikuti proses pemeriksaan.

Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Hari ini korban sudah dimintai keterangan. Kami akan kawal sampai proses hukum berjalan dan ada efek jera bagi pelaku," tegasnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat korban mengaku telah mengalami kekerasan berulang dalam rumah tangga. Desakan agar pelaku segera diproses hukum pun semakin menguat.

Pihak Polresta Pasuruan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika terbukti, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kini publik menanti langkah berikutnya: apakah kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka? Semua mata tertuju pada proses hukum yang tengah berjalan.(Tri/yus)