PASURUAN, Pojok kiri – Pemasangan baliho ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha bergambar Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota Pasuruan yang melintang di atas Jalan KH. Wachid Hasyim, Kecamatan Panggungrejo, menuai sorotan publik. Baliho berukuran besar yang membentang di badan jalan itu dinilai bertentangan dengan semangat penataan kota dan keselamatan pengguna jalan.
Ketua LSM AGTIB, Samsul Arifin, menilai pemerintah seharusnya menjadi pihak pertama yang memberi contoh kepatuhan terhadap aturan reklame, bukan justru memasang baliho yang berpotensi melanggar ketentuan.
“Kalau masyarakat dilarang memasang banner melintang jalan, maka pejabat daerah juga harus tunduk pada aturan yang sama. Jangan sampai pemerintah justru memberi contoh buruk dalam penegakan regulasi,” tegas Samsul Arifin, Rabu (27/5/2026)
Menurutnya, pemasangan baliho model bando jalan bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan publik. Ia menyebut konstruksi reklame yang melintang di atas jalan dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan berisiko ketika cuaca ekstrem atau angin kencang.
“Ruang jalan itu milik publik. Jangan diubah menjadi ruang promosi politik atau pencitraan pejabat dengan mengorbankan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Samsul juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Pasalnya, Satpol PP selama ini rutin menertibkan reklame liar milik masyarakat, namun baliho pejabat yang dipasang melintang jalan justru tetap berdiri.
Satpol PP Kota Pasuruan sendiri sebelumnya pernah menertibkan puluhan reklame karena dipasang tanpa izin, rusak, hingga melintang jalan protokol.
Secara hukum, pengaturan reklame di Kota Pasuruan diatur dalam peraturan daerah dan perwali yang memuat ketentuan pengawasan dan penertiban reklame.
Selain itu, dalam dokumen Peraturan Wali Kota Pasuruan terkait penyelenggaraan reklame disebutkan adanya pengaturan khusus mengenai “reklame bando jalan” dan lokasi pemasangannya di sejumlah ruas jalan protokol, termasuk Jalan Wachid Hasyim.
Namun demikian, ketentuan nasional melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan menegaskan bahwa konstruksi media informasi tidak boleh berbentuk portal atau konstruksi lain yang melintang di atas jalan karena berkaitan dengan keselamatan dan fungsi ruang jalan.
LSM AGTIB meminta Pemerintah Kota Pasuruan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh baliho melintang jalan tanpa pandang bulu, termasuk yang memuat foto kepala daerah.
“Aturan jangan hanya berlaku untuk rakyat kecil. Kalau pemerintah ingin dihormati masyarakat, maka pemerintah harus lebih dulu memberi teladan menaati hukum,” pungkas Samsul Arifin.(Tri/yus)
