Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mutasi Sekda Kota Pasuruan Tuai Kritik, LSM AGTIB: "Jangan Kosongkan Jabatan Strategis"



Pasuruan, Pojok kiri– Keputusan Wali Kota Pasuruan memutasi Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Staf Ahli menuai sorotan tajam. Ketua Umum LSM Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB), Samsul Arifin, menilai langkah tersebut kurang bijaksana dan berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Menurut Samsul, jabatan Sekda merupakan posisi sentral dalam roda pemerintahan daerah. Sekda bukan sekadar pejabat administratif, melainkan motor penggerak birokrasi, koordinator perangkat daerah, sekaligus penghubung antara kepala daerah dengan seluruh aparatur sipil negara.

"Mutasi jabatan Sekda tentu merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara matang, terukur, dan mempertimbangkan keberlangsungan tata kelola pemerintahan. Sangat tidak bijak jika seorang Sekda dimutasi tanpa terlebih dahulu menyiapkan pengganti definitif," tegas Samsul Arifin, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai, kekosongan jabatan Sekda, meski hanya sementara, dapat menimbulkan hambatan dalam koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan program strategis daerah.

"Jabatan Sekda adalah jantung administrasi pemerintahan daerah. Ketika posisi ini dibiarkan kosong, tentu akan berdampak pada efektivitas birokrasi. Ini bukan sekadar mutasi biasa," ujarnya.

Samsul juga mempertanyakan urgensi mutasi tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan objektif di balik pencopotan Sekda dari jabatan strategis itu.

"Apakah mutasi ini murni kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, atau ada faktor lain? Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat," katanya.

Secara hukum, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Sekda kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 214. Selain itu, mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus menjamin profesionalisme, kompetensi, dan kesinambungan tata kelola pemerintahan.

LSM AGTIB mendesak Pemerintah Kota Pasuruan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, sembari memproses penetapan pejabat definitif sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jangan sampai jabatan strategis ini dibiarkan kosong terlalu lama. Pemerintahan membutuhkan kepastian, bukan kekosongan," tandas Samsul.

Kebijakan mutasi ini dipastikan akan menjadi perhatian publik. Sebab, di tengah tuntutan pelayanan yang cepat dan efektif, stabilitas birokrasi merupakan kebutuhan mutlak, bukan sekadar formalitas administratif.(Tri/yus)