Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ini Jawaban Kades Jeruk Purut, Terkait Parahnya Oknum Perangkat Desa.



Pasuruan, Pojok Kiri 
Munculnya Surat Tagihan Pajak (STP) atau yang sering disebut warga sebagai "kitir pajak" dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama memang sering membuat kaget, terutama jika warga merasa sudah membayar atau tidak pernah merasa menunggak. Namun tiba-tiba ada "Piutang Gaib" / Data Historis tagihan PBB. Laporan tahunan tunggakan pajak

Seperti halnya yang dialami Camat Pandaan,Timbul Wijoyo, SE. MM., warga desa Jerukpurut kecamatan Gempol yang menganggap ada oknum perangkat desa yang melakukan penggelapan uang pajak PBB-nya. 

Kepala Desa Jerukpurut, Haji Slamet, selaku pemangku wilayah saat di konfirmasi Terkait kasus tersebut, rabo, (29/4/2026) angkat bicara. Dia mengelak kalau ada perangkatnya yang melakukan berbuatan tersebut. 

Haji Slamet menyebut, kesalahannya bukan di perangkatnya, namun ada di sistemnya, yang sebelumnya tagihan itu berbentuk glondongan, sekarang tersistem digital sejak adanya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

"Memang tunggakan itu muncul, apalagi sejak adanya KPP Pratama, seperti yang di alami Pak Timbul. Tapi kan Pak timbul bisa ngecek ke kecamatan, "jelasnya.

Bahkan, kata dia, petugas kolektor desa (perangkat desa) yang ditugasi memungut PBB, selama dirinya menjabat di desanya selalu dikasih motivasi, bagi perangkatnya yang mampu menarik warganya lunas pajak PBB, akan di kasih bonus senilai uang dari kantong pribadinya. 

Dirinya menyampaikan, kemelut itu sudah lama sejak KPP Pratama di wilayah Kabupaten Pasuruan, seperti halnya KPP Pratama lain di seluruh Indonesia, mulai dibentuk dan diresmikan sekitar tahun 2008. 
Bahkan dirinya melalui AKD sudah pernah mengusulkan pada Bupati, terkait tunggakan pajak itu supaya di hapus, karena akan timbul masalah terus. Apalagi tunggakan itu muncul sebelum dirinya jadi kepala desa. 

"Sudah pernah saya usulkan bersama teman-teman AKD pada Bupati, tapi mau apalagi pusat belum menyetujuinya, "ucapnya. (Syafi'i/yus).