Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gunakan Jaring Trawl, Nelayan Lekok Diamankan Satpolairud Polres Pasuruan Kota



PASURUAN PojokKiri.com — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota bertindak tegas dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Seorang nelayan berinisial NH (45), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan petugas saat kedapatan menggunakan alat tangkap ikan terlarang jenis jaring trawl (pukat harimau), Rabu (29/04/2026).

Penangkapan dilakukan di perairan hukum Polres Pasuruan Kota pada koordinat 7.599607°S, 112.957833°E, sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat melakukan patroli rutin, personel Satpolairud mencurigai sebuah perahu tanpa nama berwarna biru-putih yang tengah beroperasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu set jaring trawl yang penggunaannya dilarang keras oleh pemerintah karena sifatnya yang merusak dasar laut dan menjaring semua jenis ikan tanpa seleksi.

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, S.H., menegaskan bahwa penggunaan alat ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekayaan negara dan keberlangsungan hidup biota laut.

“Penggunaan jaring trawl merusak ekosistem laut dan sangat merugikan. Kami tidak akan berkompromi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran di wilayah perairan hukum kami demi menjaga kelestarian sumber daya laut,” tegas AKP Edy Suseno, Kamis (30/04/2026).

Akibat perbuatannya, terduga pelaku NH kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku terancam hukuman yang tidak main-main, yakni:
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
Denda Materiil: Paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Saat ini, NH beserta barang bukti perahu dan jaring trawl telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh komunitas nelayan di wilayah Pasuruan untuk beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi nelayan lain agar tidak menggunakan cara-cara instan yang dapat menghancurkan masa depan laut Pasuruan.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat pesisir untuk aktif melapor jika melihat aktivitas penangkapan ikan ilegal agar kekayaan laut kita tetap terjaga untuk generasi mendatang.(Khu/yus,)