PASURUAN, pojok kiri Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Satlantas Polres Pasuruan Kota mengambil langkah tegas untuk menjamin kelancaran arus mudik. Melalui rangkaian Operasi Ketupat Semeru 2026, petugas mengintensifkan penertiban terhadap armada truk, dump truck, hingga tronton yang nekat melanggar rambu dan memasuki pusat kota, Jumat (13/03/2026).
Langkah ini diambil guna meminimalisir risiko kecelakaan, mencegah kerusakan infrastruktur jalan, serta meniadakan pelambatan arus di jalur utama jelang puncak mudik.
Ada yang berbeda dalam penindakan tahun ini. Polisi kini memaksimalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengawasi pelanggaran rambu masuk kota secara presisi.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, menjelaskan bahwa perangkat ETLE yang terpasang di Simpang 4 Bugul, Jalan Veteran, kini berfungsi sebagai "penjaga gawang" dari arah timur.
"Alat ini bekerja sebagai filter selama 1 x 24 jam penuh. Truk atau tronton yang nekat melanggar rambu larangan masuk kota akan langsung tertangkap kamera dan ditindak secara elektronik," tegas AKP Amrullah.
Petugas disiagakan di sejumlah titik urat nadi kota, mulai dari Simpang 4 Kebonagung, Jalan Erlangga, hingga Jalan Veteran. Fokus utama adalah kendaraan berat yang melintas di poros Jalan Panglima Sudirman menuju Jalan Erlangga dan arah sebaliknya.
Selain kelengkapan surat, petugas juga memeriksa aspek teknis keselamatan:
Penutup Muatan: Truk pengangkut tanah diwajibkan menggunakan terpal secara rapat.
Aspek Keamanan: Memastikan material muatan tidak berceceran yang dapat membahayakan pemudik pengguna roda dua.
Sembari melakukan penindakan humanis, petugas juga gencar menyosialisasikan rencana pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran.
"Satlantas akan terus memantau dan memberikan edukasi. Harapan kami, masyarakat bisa melaksanakan mudik dengan aman, nyaman, dan kembali ke tengah keluarga dengan bahagia tanpa terkendala kemacetan akibat kendaraan besar yang tidak pada tempatnya," pungkas Kasat Lantas.(Hum/yus)
