PASURUAN , pojok kiri Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil memutus rantai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini menghantui warga Pasuruan dan Malang. Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka diketahui telah membobol setidaknya 30 lokasi kejadian (TKP) hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar kepolisian untuk memberantas kejahatan jalanan dan mengamankan aset milik masyarakat.
Tersangka menjalankan serangkaian aksinya secara beruntun sejak November 2025 hingga Januari 2026. Dari total 30 TKP yang teridentifikasi, mayoritas berada di wilayah hukum Polres Pasuruan, dengan sebaran di Pandaan 8 TKP, Sukorejo: 4 TKP, Purwosari, Bangil 5 TKP, dan Wilayah Malang (Kota & Kabupaten): 13 TKP.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengandalkan alat mekanik berupa kunci T untuk merusak rumah kunci motor secara cepat. Berdasarkan hasil interogasi, motif utama pelaku adalah ekonomi. Motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga miring, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit, tergantung pada merek dan kondisi kendaraan.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega (hasil kejahatan), Satu set mata kunci T dan sepasang sepatu dan tas pinggang (identik dengan rekaman CCTV di beberapa TKP).
Guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, penyidik menjerat tersangka dengan regulasi terbaru, yakni Pasal 477 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, tim kami masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya serta memburu jaringan penadah yang terlibat," ungkap Kapolres, Selasa (27/01/2026).
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor di lokasi-lokasi tersebut, diharapkan segera melapor ke Mapolres Pasuruan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah (STNK/BPKB) untuk proses pencocokan data.(Khu/yus)
