Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gempol Darurat Sampah:Meski Sudah Ada Aturan dan Sarana, Di Tingkat Lapangan Masih Banyak Masalah



Pasuruan, Pojok Kiri
Banyak orang berpandangan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab memilah sampah. Belum banyak berubah sejak peristiwa tragis pada tahun 2005, saat dinding timbunan sampah di TPA Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat, runtuh dan menewaskan lebih dari 140 orang, mayoritas dari kalangan pemulung.
Undang-undang 2008 (UU No. 18/2008), yang lahir dari tragedi tersebut mewajibkan Pemda untuk menyusun rencana pengurangan volume sampah, termasuk melalui pembatasan plastik sekali pakai, serta penerapan daur ulang dan komposting.

Sejak itu pemerintah daerah menggalakkan pembangunan TPS, TPST di seluruh desa, termasuk TPS3R yang bertujuan untuk mengurangi dan mendaur ulang sampah di skala desa atau komunitas. Pada dasarnya TPS3R merupakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk desa.

Namun, setelah diserahterimakan kepada desa, pengelolaannya tidak didampingi secara berkelanjutan. Akibatnya, tidak ada kegiatan yang dilakukan di banyak TPS, TPST, dan TPS3R.

Hampir semua bangunan tersebut diserahterimakan kepada desa. Ada yang jalan juga ada yang tidak jalan, dengan alasan rugi dan tidak ada dana operasional. Memang ada pelatihan managemen dan teknis, tapi setelah itu stop.

Hal ini bisa kita jumpai di beberapa desa wilayah kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Bangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), tempat penampungan sampah sementara (TPS), dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang di bangun memakai uang rakyat ini pemanfaatannya sudah keluar dari tujuan, bahkan hanya dijadikan "kedok" atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, melainkan hanya tempat penampungan sampah tanpa ada pengelolaannya. 

Tidak hanya itu saja fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle) juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sampah tidak dikelola dengan benar di fasilitas tersebut, bahkan bangunan di biarkan rusak. Mirisnya lagi bangunan TPS3R di salahgunakan penggunaannya.

Tidak berfungsinya TPS, TPST dan tps3r di beberapa desa, menyebabkan bermunculan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tingkat desa dan kecamatan, meski istilah ini tidak ada di kamus. Namun hal ini bisa kita ketahui di wilayah kecamatan Gempol. Sampah yang di ambil dari rumah-rumah warga, bukannya di kelola di TPS, TPST, atau TPS3R, terapi di buang begitu saja di TPA-TPA desa atau banyak orang mengatakan TPA kecamatan. 

Padahal kalau ini di biarkan. Berbagai jenis tikus, lalat, kecoa, dan nyamuk sering dijumpai di tempat ini, akibatnya warga sekitar terancam penyakit. Belum lagi sampah organik yang terkumpul terlalu lama bisa menimbulkan reaksi pembusukan anaerobik (tanpa oksigen) yang mengeluarkan Gas metana (CH4) atau dari sampah organik dapat menyebabkan ledakan jika gas metana terkena percikan api atau petir.

Tidak hanya timbulkan ledakan dan penyakit. Pada kondisi musim hujan sampah seperti saat ini, tidak hanya bikin banjir, tapi sampah jika hanya di timbun begitu saja akan mengeluarkan air Lindi. Jika air hasil dekomposisi sampah ini di biarkan akan berakibat fatal, karena air Lindi bisa mencemari tanah dan air tanah (sumur warga jadi coklat, bau, tidak layak pakai), gangguan kesehatan (diare, hepatitis, penyakit kulit, masalah saraf, ginjal, hingga kanker akibat logam berat seperti merkuri dan kadmium), serta kerusakan ekosistem (kematian ikan dan ternak) karena mengandung bakteri patogen, parasit, dan zat kimia berbahaya seperti merkuri, timbal, kadmium, nitrat, serta senyawa organik lainnya. 

Memang kondisi sampah di rumah-rumah warga bisa tertangani, diambil oleh petugas pengambil sampah, karena warga membayar iuran sampah, namun Outputnya, sampah tersebut bukannya di kelola di TPS, TPST atau TPS3R, namun di timbun begitu saja di penimbunan sampah desa atau penimbunan sampah tingkat kecamatan. 

Lebih ironis lagi TPST atau TPS3R juga dialih fungsikan sebagai Tempat penimbunan Sampah Akhir. Bersambung.(Syafii/Yus).