Pasuruan, Pojok Kiri
Sertifikat tanah wakaf sangat penting sebagai perlindungan hukum tertinggi, menjamin aset aman dari sengketa, dan mencegah pengalihan fungsi atau kepemilikan oleh ahli waris maupun pihak lain. Dengan sertifikasi, status tanah berubah menjadi hak milik Allah SWT untuk kepentingan umat, menjamin keberlanjutan wakaf secara permanen sesuai syariat.
Selain sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf (wakif) telah meninggal dunia, dibandingkan dengan sedekah dan hibah, wakaf punya keistimewaan khusus. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
Begitu istimewanya keutamaan wakaf, sampai-sampai kepala desa Randupitu kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan masukkan sertifikasi tanah Wakof sebagai program prioritas di dalam visi-misinya, agar ada kepastian hukum, tidak ada sengketa dikemudian hari.
"Banyak tempat ibadah, dan lembaga pendidikan agama di desa Randupitu, yang perlu kepastian hukum, sehingga begitu ada program sertifikasi Wakof sejak bulan Agustus 2025 kemarin, langsung saya fasilitasi, "ujar Kepala Desa Randupitup, Mochammad Fuad pada awak media Pojok Kiri.
"Alkhamdulillah sesuai tahapan 48 sertifikat tanah wakaf Masjid, Musholla, TPQ, dan madin se-desa Randupitu telah selesai, dan hari ini Senin ( 26/1/2026) pukul 18:00 WIB s.d selesai kita serahkan. "Tambahnya.
Penyerahan puluhan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memberantas sengketa dan memastikan tanah-tanah wakaf yang merupakan aset abadi umat memiliki kepastian hukum yang kokoh.
Fuad juga memastikan kalau seluruh sertifikat yang di serahkan kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah. Sertifikat wakaf telah menjadi legalitas yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Hal yang sama juga disampaikan kepala KUA Gempol, Muhammad Wahib S.Ag , bahwa penyerahan sertifikat wakaf ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf. “Dengan adanya sertifikat ini, status tanah wakaf menjadi lebih jelas dan terlindungi. Hal ini akan memudahkan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan pentingnya wakaf sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Wakaf bukan hanya sekadar amalan ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat signifikan. Melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan produktif, kita dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan,” tambahnya.
Beberapa Ketua Nazhir Wakaf usai menerima Sertifikat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan dari KUA Gempol khususnya kepala desa Randupitu, Mochammad Fuad yang telah mensupport penuh dalam proses sertifikasi tanah Wakof, juga kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses sertifikasi tanah wakaf ini. “Kami sangat berterima kasih, atas supportnya Pak Fuad, juga kepada KUA Gempol yang telah memfasilitasi proses sertifikasi ini. Sertifikat ini akan menjadi amanah besar bagi kami untuk mengelola aset wakaf ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Tokoh masyarakat desa Randupitu, Hardi juga mengapresiasi langkah Pemerintah desa, KUA dan Nazhir Wakaf Masjid,musholla, Madin, dan TPQ dalam mengembangkan potensi wakaf. “Kami berharap, dengan adanya sertifikat wakaf ini, pengelolaan wakaf di Desa Randupitu semakin baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat wakaf di desa Randupitu ini menjadi langkah awal dan momentum penting bagi kebangkitan ekonomi umat di Kecamatan Gempol. Dengan pengelolaan wakaf yang profesional dan produktif, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, khususnya desa Randupitu.(Syafii/Yus).
