Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Aset Jalan Desa Bulusari di Kembalikan, Pemdes Bulusari Optimis Bisa Maksimalkan Potensi Desa



Pasuruan, Pojok Kiri
Permohonan pemerintah desa Bulusari akhirnya dikabulkan, status jalan yang semula ada wacana sertifikasi di beberapa ruas jalan desa Bulusari untuk diperjelas status kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaannta. Hal ini sekaligus menaikkan statusnya, dari jalan desa menjadi jalan kabupaten. 

Pemkab beralasan selama ini ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, sesuai dengan SK Bupati tentang status jalan Kabupaten Pasuruan, sehingga BPK/ KPK RI menyarankan tentang penertiban aset jalan Kabupaten Pasuruan melalui sertifikasi. 

Rencana sertifikasi jalan desa untuk berubah status menjadi jalan kabupaten oleh Pemkab Pasuruan, akhirnya tidak di lanjutkan. Hal ini karena Pemerintah desa Bulusari melakukan keberatan atas pengalihan status tersebut, karena warga, pemdes, dan dusun menolak menandatangani tujuh berkas permohonan hak pengajuan sertifikasi beberapa jalan desa Bulusari oleh pemkab.

Ada tujuh ruas jalan desa yang akan disertifikasi oleh pemkab. Antara lain, jalan Legupit – Jurang Pelen I; Jurang Pelen I – Jurang Pelen II; Karangnongko – Jembrung II; Carat – Bulusari. Lalu jalan desa Sanglud – Sukci; Bulusari – Kepulungan II dan Bulusari – Genangan – Jeruk Purut.

Atas nama masyarakat, akhirnya kepala desa Bulusari Siti Nurhayati meminta agar pemkab mempertimbangkan kembali pengajuan sertifikasi jalan di Desa Bulusari.

"Alkhamdulillah kemarin kita dapat informasi dari Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TPPPD), Mereka mengatakan, kembalikan saja asetnya ke desa. Jadi kita tinggal menunggu perbubnya. "Terang Siti Nurhayati pada awak media Pojok kiri, Jum'at (9/1/2026) di kantor balai desa.

Dirinya bersikukuh memperjuangkan status tanah tersebut karena faktor kearifan lokal dan secara turun-temurun jalan yang akan di sertifikat tersebut merupakan milik desa.

"Kita bersikukuh jalan ini supaya masuk desa, karena yang kita takutkan kita kena pungli. Kalau masuk jalan desa otomatis kewenangannya ada di desa, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi desa, "Tuturnya.

Selain itu Nurhayati tidak mau pemerintah desa dan warga tertimpa kasus hukum seperti beberapa tahun yang lalu, "Kita dianggap melakukan pungli dalam pengelolaan aset jalan,"pungkasnya.(Syafii/Yus).