Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hanya Segelintir Desa Yang Mampu Menciptakan Sumber PADes, sejak 10 Tahun Mengelola Milyaran Dana Desa, Ini Penghambatnya.!!??



Pasuruan, Pojok Kiri
Pendapatan Asli Desa (PADes) adalah sumber pemasukan yang berasal dari hasil-hasil alam, potensi lokal, serta sumber daya ekonomi lainnya di tingkat desa. Juga sebagai pilar ekonomi utama yang mendukung pembangunan desa secara menyeluruh. 

Konsep ini menjadi semakin penting dalam konteks pembangunan desa di berbagai negara, termasuk Indonesia, di mana desa-desa memegang peran vital dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk itu salah satu tujuan dari Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran melalui dana desa dengan angka yang sangat besar, salahsatunya digunakan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, mendukung usaha kecil dan menengah (UKM), serta menciptakan lapangan kerja di desa, supaya tercipta Sumber PADes.

Namun, tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi PADes tidaklah sedikit. Salah satunya adalah rendahnya kapasitas pengelolaan dan pengembangan ekonomi lokal di tingkat desa. Banyak desa masih menghadapi kendala dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, kurangnya akses terhadap pasar yang luas, serta keterbatasan infrastruktur pendukung seperti jaringan transportasi. Selain itu, kebijakan dan regulasi yang tidak mendukung sering kali menjadi penghambat bagi inisiatif pengembangan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Apalagi jika pengelolaan dana desa kerap kali diwarnai dengan banyaknya penyimpangan akibat lemahnya sumber daya manusia (SDM) Kepala desa dan perangkatnya yang tidak harmonis, sehingga tidak mampu mengelola anggaran.

Sepuluh (10) tahun sudah, Dana Desa di gelontorkan, namun sedikit desa yang mampu menciptakan sumber Pendapatan Asli Desa.

Salah satunya menurut Tarimen Kasi PMD, ada di kecamatan Gempol, "Jangan jauh-jauh menilai keberhasilan pembangunan, kita lihat saja di kecamatan Gempol, hanya segelintir desa saja yang berhasil menciptakan sumber penyerap PAD. Padahal anggaran yang di gelontorkan ke tiap-tiap desa 1minyar lebih tiap tahun nya. "Tuturnya.

Masih tutur Tariman, segelintir desa dari 15 desa di kecamatan Gempol ini, keberhasilannya selain pemanfaatan anggaran yang benar, juga karena peran pribadi dari kepala desa, yaitu memakai uang pribadinya untuk mendukung keberhasilan pembangunan desanya. 

Disampaikan Tarimen, kebijakan pusat yang baru ini merupakan bahan evaluasi, program desa membangun. 10 tahun sudah berjalan, mulai tahun 2015 sampai sekarang, nyatanya tidak selesai. 

Selain SDM sebagai penghambat. Tarimen menyebutkan, keharmonisan dan kewenangan pemerintah desa juga bisa menghambat tujuan dan keinginan laju pertumbuhan pembangunan desa.

Kepala desa dan jajaran perangkatnya tidak boleh tidak sejalan. Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 , Kepala Desa (Kades) adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa secara menyeluruh, meskipun sebagian wewenang teknis dapat dilimpahkan ke perangkat desa (PPKD), seperti Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan, sebagai pelaksana teknisnya. 

"Di sini sering saya sampaikan kepada kepala desa-kepala desa, bahwasannya Kepala desa itu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, bukan pelaksana. Dan juga kepala desa berwenang memberikan sebagian tugasnya kepada pelaksana pengelola keuangan desa, seperti sekdes, kaur dan kasi. Selaku kordinator dan ferifikator. "Terangnya. 

Dan itu ada di kecamatan Gempol. "Mangkanya saya sampaikan jangan mentang-mentang sebagai pejabat politik di desa, terus mengkebiri kewenangannya sekretaris desa. Begitu juga sekdes, tidak boleh sampai tidak tau tentang tugasnya. 

Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki peran sentral sebagai koordinator kegiatan di tingkat desa, mencakup tugas-tugas kunci berikut: 
Mengkoordinir Semua Kegiatan: Sekdes bertanggung jawab atas sinkronisasi dan koordinasi seluruh kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan di desa, memastikan berjalan sesuai rencana dan anggaran yang tersedia.

Memverifikasi Semua Kegiatan: Sekdes memegang peran penting dalam memverifikasi keabsahan, kelengkapan administrasi, dan kesesuaian pelaksanaan setiap kegiatan dengan peraturan yang berlaku, sebelum pelaporan lebih lanjut atau pencairan dana dilakukan.

"Mangkanya sosok sekretaris desa tidak boleh tidak tau seluruh kegiatan pemerintah desa, karena dia sebagai filter pelaksanaan. Sebagai kordinator, mengkoordinir semua kegiatan, dan memferifikasi semua kegiatan. "Ucap Tarimen.

Lanjut Tarimen, "Saya tegaskan, pada kepala desa. Karena ada yang mengatakan bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan, "saya sampaikan, Pak, kepala desa hanya pemegang kekuasaan, bukan pelaksana. Ini yang harus di pahami. "Tegasnya.

"Ada yang mengatakan, jabatan saya adalah jabatan politik, pemegang kekuasaan, semua apa kata saya!!?

Saya jawab, "tidak!!!, Kepala desa hanya pemegang, bukan pengelola keuangan. "tandasnya.

!!??Yang lebih mengkhawatir ya jika pelaksana itu tidak cakap!!??? Bersambung. (Syafii/Yus).