Pasuruan, pojok kiri
Pansus DPRD terkait Real Estate Prigen kembali mengadakan rapat bersama sejumlah OPD untuk membahas kelanjutan rencana pembangunan kawasan real estat di lereng Arjuno–Welirang. Dalam pertemuan ini, para pimpinan OPD diminta memberikan penjelasan mengenai proses dan tahapan perizinan.
Rapat tersebut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan. Keduanya diminta menjabarkan perkembangan dokumen dan prosedur perizinan yang sudah ditempuh.
Kepala DPMPT, Ridwan Harris, usai rapat di DPRD pada Kamis (20/11), menyampaikan bahwa proses perizinan proyek masih berada pada tahap awal. “Sejauh ini baru izin berusaha dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang sudah dipenuhi,” ujarnya.
Mantan Kadiskominfo tersebut menegaskan bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum diajukan oleh pihak pengembang. Tanpa dokumen itu, proses perizinan tidak bisa dilanjutkan.
Ridwan menambahkan, pembangunan hanya dapat dimulai apabila seluruh persyaratan selesai dipenuhi. Selama kelengkapan dokumen belum lengkap, aktivitas konstruksi tidak diperbolehkan.
Dari aspek lingkungan, DLH juga menuturkan(hab/yus)
