Pasuruan, Pojok Kiri
– Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) melayangkan surat klarifikasi dan permohonan informasi kepada pihak SDN Kejapanan 1, Kecamatan Gempol, terkait dugaan adanya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh Paguyuban Wali Murid dengan harga sebesar Rp580.000 per siswa.
Surat bernomor 012/LSM-GP3H/HX/2025 tersebut dikirim pada 19 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum GP3H, Anjar Supriyanto, S.H.
Dalam suratnya, GP3H mempertanyakan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Apakah benar terdapat jual beli LKS yang difasilitasi Paguyuban Wali Murid dengan harga tersebut?
2. Apakah pihak sekolah mengetahui, menyetujui, atau turut mengarahkan pembelian LKS bagi siswa?
3. Bagaimana mekanisme penggunaan LKS dalam pembelajaran, apakah bersifat wajib atau hanya penunjang?
4. Apakah terdapat kebijakan resmi dari sekolah maupun komite yang mengatur pembelian LKS?
GP3H menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap praktik pendidikan di sekolah, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat maupun potensi pelanggaran hukum.
“Kami meminta pihak sekolah memberikan penjelasan tertulis paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima. Penjelasan ini penting sebagai dasar untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak salah paham,” tegas Anjar Supriyanto dalam suratnya.
Surat klarifikasi ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan Camat Gempol sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut.
Kasus dugaan jual beli LKS ini menjadi perhatian publik karena nominal yang cukup besar dan potensi adanya kewajiban yang membebani wali murid. GP3H menyebut hal ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila tidak sesuai aturan dan mekanisme resmi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SDN Kejapanan 1 belum memberikan tanggapan resmi.(Syafii/Yus).