Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Anjar Supriyanto Ketua LSM GP3H, Kecam Keberadaan Limbah Belerang di Kejapanan



Pasuruan, Pojok Kiri
Keberadaan pengolahan limbah B3 yang berupa limbah sulfur/belerang (SO2) yang berada di dusun Kejapanan, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol mendapat kecaman Anjar Supriyanto Ketua LSM GP3H, Pasalnya, aktivitas tersebut membuat warga sekitar lokasi resah karena terdapat bau menyengat yang ditimbulkan akibat adanya penimbunan limbah B3 milik Pt. Welirang Chemical indonesia yang ada di dusun Kejapanan desa Kejapanan kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Anjar menyatakan keprihatinannya, serta menolak terhadap aktivitas pengolahan limbah B3 sulfur yang muncul tiba-tiba di Desa Kejapanan.

Dari aspek hukum Anjar Supriyanto Ketua LSM GP3H, menilai, Setiap kegiatan pengolahan limbah B3 wajib memiliki dasar hukum yang jelas (AMDAL/UKL-UPL dan izin resmi). 

"Bila tidak ada izin, maka kegiatan tersebut ilegal dan melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."jelasnya.

Selain itu menurut Anjar, masyarakat Kejapanan merasa diperlakukan tanpa transparansi, karena kegiatan muncul tanpa sosialisasi, "GP3H menegaskan bahwa hak warga untuk tahu dan menyetujui setiap aktivitas yang berpotensi mengancam kesehatan mereka adalah hak konstitusional, "tegasnya.

Apalagi kesehatan dan lingkungan, bau menyengat yang sudah dirasakan warga adalah indikasi adanya gangguan udara dan potensi pencemaran serius. 

"Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan uji laboratorium terkait udara, air, dan tanah di sekitar lokasi, "tandasnya.

Lebih lanjut, Anjar menegaskan Jika benar limbah itu berasal dari Petro Gresik dan dikelola oleh PT. Welirang Chemical, maka perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas keamanan lingkungan serta memberikan kompensasi bila terbukti ada dampak bagi warga.

Dengan ini, LSM GP3H mendesak ada penegakan hukum yang tegas, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin (jika ada), hingga pidana bagi pihak yang terbukti lalai atau melakukan praktik ilegal.

Terkait dengan tuntutan warga memberi batas waktu hingga 21 Oktober 2025 harus dihormati. 

"Bila tidak ada respons serius dari pihak terkait, maka langkah hukum warga sah secara hukum dan akan didampingi GP3H, "pungkasnya.(Syafii/Yus).