PASURUAN, pojok kiri Wakil Gubenur LIRA Jatim, Ayik Suhaya SH, dibuat geram dengan sikap pemerintah daerah yang seolah tak serius dalam penanganan tambang di Kabupaten Pasuruan. Buktinya, laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu, terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, seolah angin lalu.
Tidak ada tindakan tegas dengan melakukan penutupan. Padahal jelas, dampak tambang ilegal, akan merugikan. Tak hanya kerugian bagi pemerintah daerah, lantaran tak adanya pemasukan melalui pajak pertambangan. Tetapi juga, dampak lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Kami minta ada ketegasan dari pemerintah daerah, terhadap penanganan tambang ilegal. Misalnya sudah ada tahu ada maling, masak dibiarkan begitu saja,” ungkap Ayik.
Menurut Ayik, dugaan aktivitas penambangan ilegal di Cengkrong, bukan sebatas tudingan. Ia mensinyalir, tambang tersebut tidak memiliki izin yang lengkap. Baik itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Apalagi, aktivitas tersebut dilakukan di daerah resapan air
“Jangan lempar handuk, dengan alasan bukan tanggung jawab pemerintah daerah atau masuk kewenangan Pemprov. Kalau dibiarkan, jelas akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Dan lagi, tidak ada pemasukan untuk daerah,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho menegaskan, tim gabungan dari DLH dan Satpol PP sudah turun ke lokasi. Bahkan, sampai dua kali. Kunjungan pertama, dilakukan 3 Juli lalu. Bahkan, DLH Kabupaten Pasuruan, sudah membuat laporan resmi ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
“Namun, sampai sekarang belum ada jawaban. Karena kewenangan untuk menindak, ada pada provinsi,” ulasnya.
Sementara peninjauan ke dua, dilakukan 7 Agustus. Setelah itu, Satpol PP membuat nota dinas ke bupati dan mengirimkannya ke gubernur. Dari situlah, gubernur akan meneruskannya ke Polda atau Pangdam.
Menurut Rido, secara regulasi kewenangan tersebut ada pada Pemprov Jatim. Hal ini seiring dengan pencabutan Perda nomor 7 tahun 2010.
“Kami hanya memberi masukan. Sementara untuk penindakan, kewenangan Pemprov,” sampainya.(Yus)