PASURUAN , pojok kiri Tergiur dengan iming-iming Rp 1,8 juta, membuat Muhammad Mahmud, 36, harus mendekam di balik penjara. Mahmud ditahan, usai dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara fidusia.
Warga Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini divonis bersalah oleh PN Bangil, Selasa (1/7). Ia dianggap melanggar pasal 36 UU nomor 42 tahun tentang Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia. Lantaran telah mengalihkan motor kreditannya ke orang lain.
“Menyatakan terdakwa telah bersalah melanggar pasal 36 UU nomor 42 tahun tentang Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia. Menjatuhkan terdakwa hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp 30 juta. Bila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Salomo Ginting.
Vonis tersebut, dianggap majelis hakim sepadan dengan perbuatan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan pun, tak jauh berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan 8 bulan dan denda Rp 30 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat terdakwa, bermula pada saat ia mengambil motor Honda Vario secara kredit pada 2023 silam. Motor itu dibelinya di salah satu diler. Ia mendapatkan pembiayaan dari Adira Finance atas motor kreditannya tersebut.
Ternyata, motor tersebut dialihkan terdakwa ke orang lain, R, eks sales Honda di salah satu diler. Ia sengaja mengalihkannya, setelah diiming-imingi Rp 1,8 juta agar mau mengambil motor kreditan tersebut ke diler.
Hal ini terbongkar, setelah pihak collector PT Adira Dinamika Multi Finance mendatangi rumah terdakwa. Tidak ada motor yang dikredit terdakwa. Padahal, ia sudah menunggak berbulan-bulan.
Dari situlah, pihak finance melaporkan ke terdakwa polisi akhir 2024 lalu. Dalam perkembangannya, ia akhirnya dijebloskan ke tahanan. Dan menjalani persidangan. Selasa (1/7), ia divonis bersalah.
“Terdakwa diminta R, untuk mengambil kredit motor di diler. Agar terdakwa mau, ia mengiming-imingi Rp 1,8 juta. Setelah berhasil, motor tersebut diserahkan ke R, seperti kesepakatan di awal. R sendiri, kini sedang menjalani proses persidangan dengan perkara yang lain,” beber JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Rega Jelindo.
Rega mengaku, menerima atas putusann majelis hakim. Begitu juga dengan terdakwa. Ia menerima putusan tersebut. “Terima Pak Hakim (putusan, red),” aku terdakwa di persidangan putusan, Selasa (1/7).
Sementara itu, Moch Kumaidi, selaku Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Pasuruan memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Hakim PN Bangil, karena bisa menerapkan Pasal Fidusia secara tepat dan tegas.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menjual, meyewakan, menggadaikan, mengalihkan dalam bentuk apapun Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Adira Finance. Serta, menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal dengan pasal berlapis kedepanya. Agar diproses sesuai hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kami akan carikan solusi yang terbaik,” urainya.(Yus)