Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sepakat Tolak Tanda Tangan Pengukuran Tanah



PASURUAN, pojok kiri Kegiatan pengukuran tanah yang berlangsung di Semare, Kecamatan Kraton, Kamis (26/6) berujung tanpa hasil. Pasalnya, beberapa pihak sepakat, untuk tidak melanjutkan proses tersebut. 

 Pendamping dari Keluarga Almarhum H Khoiron, Ayik Suhaya menguraikan,
 pengukuran tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak. Tidak hanya PGN dan pihak perusahaan HCML, tetapi juga pihak ahli waris almarhum Bu Salmah, yang mengklaim pemilik lahan. 
 Menurut Ayik, ahli waris almarhum Bu Salmah menginginkan agar tanah di kawasan setempat, dijadikan sertifitikat atas namanya. Padahal, jalan tersebut sudah berupa jalan. Bahkan, keberadaan jalan itu, sudah ada sejak 1979 silam. 

 “Ia hanya berdasarkan Letter C Ahli waris almarhum Bu Salmah ini, mengklaim fasum berupa jalan ini, merupakan lahan peninggalan keluarganya,” akunya. 
 Ia memandang, apa yang dilakukan ahli waris almarhum akan merugikan masyarakat. Mengingat, sudah puluhan tahun lamanya, jalan itu dimanfaatkan warga. Sementara, pihak ahli waris almarhum Bu Salmah tidak memiliki bukti kepemilikan, berupa sertifikat atas tanah itu. 

 Karena itulah, ia dan pihak-pihak yang lain, dan pak kades memilih untuk menolak tanda tangan atas dan kegiatan pengukuran batas tanah tersebut. “Kebetulan, saya mewakili almarhum Haji Khoiron yang tanahnya, berdekatan dengan ahli waris almarhum Bu Salmah ini. Tidak hanya saya, pak kades musatakim PGN maupun HCML juga sepakat untuk tidak tanda tangan saat pengukuran,” sambung dia. 
 Ia pun meminta BPN untuk berhati-hati.
 Jangan sampai, mudah untuk mengeluarkan sertifikat. Jika sampai hal itu terjadi, bisa diduga sertifikat yang dikeluarkan, cacat hukum. 

 “Kalau ahli waris almarhum Bu Salmah merasa benar, silahkan buktikan di pengadilan. Biar hakim yang memutuskan,” singkatnya.(Yus)