Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Proses Panjang Mochammad Fuad, Untuk Mencapai Keberhasilan Mengelola Sampah, Hingga Peroleh Hak Cipta




Pasuruan, Pojok Kuri
Meningkatnya volume sampah sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan industri menjadi tantangan serius di desa Randupitu kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu, pengelolaan dengan cara RDF (Refuse Derived Fuel) menjadi sangat penting. Apalagi keterbatasan lahan untuk pembuangan sampah menyebabkan penumpukan limbah yang dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Hal ini bermula pada pola hidup masyarakat yang membuang sampah sembarangan hingga mencemari tanah, terutama sampah organik dan anorganik yang membusuk dan menghasilkan gas metana. 
Untuk mengatasi masalah ini dibutuhkan pengelolaan sampah yang efektif, dengan mengolah sampah anorganik menjadi RDF, selain dapat mengurangi dampak negatif limbah sekaligus memanfaatkannya sebagai sumber energi alternatif.

Langkah ini penting untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Namun menurut kades Randupitu, Mochammad Fuad, membutuhkan waktu panjang dan komitmen yang berkelanjutan. Karena melibatkan perubahan perilaku individu, pembangunan infrastruktur, dan implementasi kebijakan yang komprehensif. 
Dimulai dari kepeduliannya dalam kelompok Pemuda peduli Sampah (PEMPES) dari dusun Babat RW. 11 desa Randupitu, yang merasa risih melihat kondisi sampah di lingkungan tempat tinggalnya di dusun Babad desa Randupitu, terutama di sungai timur rumahnya.

"Dulu itu sungai yang ada di timur rumah saya itu kotor, terus dengan teman teman, cikal bakal lahirnya kelompok Pemuda peduli sampah Randupitu. Pagi mobil saya tak buat mengangkut sampah, siang tak buat kerja, "tuturnya.

Awalnya, pengambilan sampah rumah tangga hanya dilakukan dalam lingkup satu RW (Rukun Warga) saja di dusun Babad yang dihasilkan dari rumah-rumah warga dalam satu RW yang diangkut oleh petugas kendaraan milik Fuad, selanjutnya di buang dilahan kosong.

Namun, seiring dengan perkembangan dan dampak lingkungan yang di sebabkan oleh sampah. Pemuda Peduli Sampah (PEMPES) yang di komandani Mochammad Fuad. Mereka mengambil sampah rumah tangga dari setiap rumah warga, tanpa membatasi lingkupnya pada satu RW saja, berkembang sampai satu Dusun dan berlanjut sampai satu desa. 

Dengan sistem ini menurut Fuad, dalam jangka panjang sangat membantu menciptakan keseimbangan dalam pengelolaan sampah, sehingga tidak ada wilayah yang terabaikan dalam hal kebersihan di desa Randupitu.

Fuad berfikir dengan adanya pengambilan sampah di seluruh wilayah, otomatis kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan juga meningkat. 

" Saat itu saya belum punya pemikiran untuk dipilah, baru setahun kemudian , 2018, sampah tersebut kita pilah pilah, "ungkapnya.

Gayung bersambut awal tahun 2020, perusahaan KCS yang ada di Randupitu mengajak kerjasama, saling menguntungkan dengan PEMPES (Pemuda Peduli Sampah). Sampai sampai PT. KCS menginvestasikan Gedung dan mesin seniali 1,2 Milyar dengan syarat pihak PEMPES harus bisa mengelola sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF), untuk biaya investasinya bisa di cicil.

Kerjasama ini sangat membantu PEMPES, selain mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), juga memberikan alternatif bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara). 

"Di mulai dari pengumpulan sampah rumah tangga, sampah jalan di conveyor dipilahi, masuk di mesin gibrik, memisahkan sampah organik dan anorganik yang sudah tercampur, yang anorganik masuk, organik turun, selanjutnya anorganik masuk di mesin kraser untuk di cacah. Masuk ke conveyor masuk sak. Selanjutnya di timbang di angkut kendaraan terus di kirim ke pabrik, "ungkap kades Randupitu saat di temui awak media Pojok Kiri, Senin (9/6/2025). 

Menurut Fuad, Hasil inilah yang di inginkan PT. KCS, sehingga perusahaan berani menginvestasikan Pembangunan gedung dan mesin RDF kepada PEMPES, karena pabrik KCS menginginkan alih dari batubara ke bahan bakar yang ramah lingkungan yaitu RDF.

Kerjasama dengan pihak KCS berjalan lancar, meski pembangunan gedung dan mesin harus nyicil pada pihak KCS. 

Awalnya saya di minta untuk nyicil, "saya kirim barang ke pabrik di potong cicilan. Terus begitu. Begitu saya jadi lurah tahun 2022, saya runding, Alkhamdulillah berhasil, PEMPES dibebaskan dari cicilan, gak bayar sampai sekarang, "tutur Fuad. 

Keberhasilan desa Randupitu dalam mengelola sampah, akhirnya jadi sorotan mulai tingkat kecamatan, kabupaten, Provinsi, bahkan tingkat nasional. 

Di bulan April 2024, desa Randupitu mendapatkan penghargaan Bupati Pasuruan, sebagai "Desa Zero Waste Kabupaten Pasuruan", dan di tahun yang sama, 30 juli 2024 Randupitu kembali mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Timur, sebagai Desa Bersih dan Lestari (Berseri). 

Dan 5 bulan kemudian, Desa Randupitu kembali mendapatkan Piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Timur, kali ini di berikan kepada PEMPES ( Pemuda Peduli Sampah) atas keberhasilannya mengelola sampah rumah tangga menjadi bahan bakar Alternatif (RDF : Refuse Derived Fuel).

Sejarah panjang keberhasilan PEMPES desa Randupitu, Mochammad Fuad selaku pencipta pengelolaan sampah rumah tangga menjadi RDF, mendaftarkannya pada kementrian Hukum Republik Indonesia.

Hingga, pada tanggal 6 juli 2022, diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, atau diluar wilayah Indonesia, dengan jangka waktu perlindungan selama 50 tahun. Surat pencataan hak cipta atau produk hak, dinyatakan sudah sesuai pasal 72 undang undang no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Bentuk apresiasi terhadap pengelolaan sampah yang baik dan efektif di desa Randupitu, menurut, Mas Fuad bisa menjadi contoh terhadap desa desa yang lain, khususnya di wilayah Kecamatan Gempol. (Syafii/Yus).