PASURUAN, pojok kiri Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, tuntas dibahas. Kemarin (26/6) kedua raperda tersebut disahkan dalam sidang paripurna.
Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutjeo dan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan. Bupati pun mengucapkan terima kasih kepada legislatif yang telah bekerja sama dalam pembahasan dua raperda penting ini.
“Ini sangat berarti bagi kami dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah lima tahun anggaran 2024 dan Raperda RPJMD tahun 2025-2030 yang menjadi salah satu persyaratan evaluasi raperda oleh Gubernur Jatim," jelasnya.
Selain itu, Mas Rusdi juga mengucapkan terima kasihnya atas masukan-masukan dari legislatif. Karena dari situlah, perangat daerah bisa bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, RPJMD menjadi dokumen strategis lima tahunan yang akan mengarahkan penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Di mana Visi besar pemerintah daerah akan diterjemahkan dalam program prioritas, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Begitu juga dengan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan komitmen Pemkab dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional.
“Ini adalah bagian dari wujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif. Kami akan terus memperkuat sistem dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” sampainya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung. Ia tak lupa, mengucapkan terima kasih kepada bupati dan masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi semua pihak. Mohon maaf apabila selama proses pembahasan ada hal-hal yang kurang berkenan. Semoga segala keputusan hari ini membawa maslahat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” paparnya.***(Yus)