Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mega Proyek Pengolahan Limbah B3 di Dasar Sungai Kambeng Kepulungan



Pasuruan, Pojok Kiri
Sungai Kambeng Kepulungan mulai era Mataram kuno merupakan sarana transportasi dan pengairan sawah di sepanjang sungai, bahkan diera Belanda di buatkan jembatan penghubung desa, bendungan untuk mengairi sawah penduduk. Hingga saat ini masih menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat, baik dari segi irigasi, sumber air bersih, maupun potensi pariwisata. 

Namun, Sungai Kambeng juga menghadapi berbagai tantangan, seiring dengan pertumbuhan industri, beberapa perusahaan tak bertanggung jawab membuang limbah cair industrinya ke sungai tersebut, terutama setelah bendungan Belanda yang ada di Kapulungan. 
Persoalan limbah makin lama makin parah, mulai dari tidak adanya ketegasan dari APH dan Penegak perda, juga di bodohinya masyarakat yang terdampak dengan nilai kompensasi atau insentif uang penutup mulut dan mata kepada beberapa pihak untuk mengabaikan tanggung jawab lingkungan dan kesehatan.

Namun, tawaran kompensasi semacam itu harusnya tidak dapat menggantikan pentingnya pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab dan aman.

Seiring dengan parahnya limbah di bantaran sungai Kambeng kini warga Kepulungan dan Wonosari di hebohkan oleh bangunan yang di duga untuk pengelolaan limbah cair B3. Hasil Investigasi awak media Pojok Kiri, Jum'at (30/5/2025) diperoleh informasi kalau bangunan tersebut berada di dasar sungai Kambeng, dusun Kedamean desa Kepulungan Kecamatan Gempol-Pasuruan. tepatnya di belakang Pabrik WMC, yang menurut informasi 
Perusahaan WMC ini memproduksi Porang dan obat pertanian.

Warga menduga kuat kalau bangunan itu untuk mengelola limbah cair B3 karena bentuknya seperti kolam-kolam atau jedingan. Anehnya lagi di bangun di dasar sungai, bersebelahan dengan bangunan tanggul era Belanda. 

Jadi pertanyaan warga, pabrik ini memiliki kesaktian apa sehingga berani membangun kolam-kolam yang itu bukan lahannya,!!! kewenangan pemerintah propinsi, bukan kewenangan pabrik atau Swasta. (Syafii/Yus).