Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Silau dengan Upeti, Hak Asasi Warga Wonolilo dan Sumbersuko Dikorbankan



Pasuruan, Pojok Kiri
Penambangan galian C, seperti penggalian batu, pasir, dan tanah, menghasilkan debu dan partikel halus yang mudah terhisap ke udara, seperti yang terjadi di desa Wonosunyo kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. 

Penambangan galian C tersebut kerap dikeluhkan warga desa Wonosari dan Sumbersuko, karena udara bumi dari dua desa tersebut terutama dusun Wonolilo, Jatikunci, Keputih, dan Sumberingin tercemar karena proses penambangan, seperti penggalian dan pengangkutan material, menghasilkan debu dan partikel yang mencemari udara, yang sebelumnya sudah di tulis Pojok Kiri dengan judul jalan dusun Jati Kunci desa Sumbersuko mati suri karena ulah pengusaha dan Pejabatnya. 

Pantauan awak media jalan dusun Jatikunci, tampak seperti desa Mati, rumah-rumah tertutup rapat, Jum'at (8/5/2025).

Padahal debu ini dapat menyebabkan masalah kesehatan pernapasan, seperti ISPA, iritasi mata dan tenggorokan, serta bahkan penyakit kronis seperti asma. 

Hak atas udara segar sepertinya tersandera di desa inj, kalah dengan yang namanya upeti dan kompensasi.

Padahal batas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia.  
Kalau ditelusuri lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu diatur juga bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kedua, pemaknaan lingkungan yang baik itu adalah lingkungan yang sehat” mengenai hak atas lingkungan, khususnya udara yang bersih dan sehat.

Dalam hal ini pemerintahan terkecil di suatu negara adalah pemerintah desa, maka peran kepala desa harus bisa melindungi hak warganya untuk hidup sehat, bukan malah membiarkannya, karena silau dengan uang yang namanya upeti dan kompensasi. 

Polusi udara secara tidak proporsional merugikan wanita, anak-anak, orang tua, dan orang miskin, dan anak-anak yang tumbuh di tempat-tempat yang sangat tercemar mengalami efek kesehatan yang tidak dapat dipulihkan, seperti kapasitas paru-paru yang lebih rendah, dibandingkan dengan mereka yang tinggal di daerah yang lebih bersih. (Bersambung/Syafii/Yus).