Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemda Kabupaten Pasuruan Tak Tegas, Meski Sudah Ada Perbubnya.



Pasuruan, Pojok Kiri
Semenjak ditetapkannya Prasasti Cunggrang di Dusun Sukci desa Bulusari Kecamatan Gempol sebagai benda cagar budaya kabupaten Pasuruan mulai tanggal 15 Maret 2024, pemerintah desa Bulusari masih sanksi karena sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari Pemda kabupaten Pasuruan.

" Terkait dengan Cunggrang setelah adanya perbub cunggrang, harusnya pemkab segera melakukan eksekusi Cunggrang. Tapi saya tidak tau tindakannya Pemda kayak apa, "kata Siti Nurhayati, kepala desa Bulusari saat ditemui awak media Pojok Kiri di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025).

Siti Nurhayati berharap Pemda kabupaten Pasuruan segera melakukan eksekusi, bisa dalam bentuk papan tulis yang menyebutkan bahwa ditempat tersebut adalah aset Pemda kabupaten Pasuruan dan Pemdes Bulusari siap menerima amanah dari Pemda.

"Kalau kita dari pemerintah desa akan mengikuti, kalau sama kabupaten diberikan kembali sama desa Monggo, kita siap, tetapi kalau memang jelas-jelas, "sudah ini", kita berani pasang papan nama tanah milik negara. Baru saya berani, "harap Nurhayati.

Menurutnya, dengan turunnya perbub ini menandakan Pemda Pasuruan membenarkan data yang di berikan pemerintah desa Bulusari. 

"Dulu itu kita sudah pernah menyerahkan semua permasalahan ke Pemda kabupaten Pasuruan, yang pada akhirnya turun perbub itu, "terang Nurhayati. 

Tapi pemdes Bulusari kecewa setelah adanya perbub tersebut, hanya keputusan saja, tidak ada tindakan tegas dari Pemda Kabupaten Pasuruan.

"Sampai saat ini belum ada eksekusinya, mangkanya saya tunggu exsennya kabupaten kayak apa, kalau memang sesuai dengan perbub, harusnya ada exsen,"ucapnya. 

Perlu diketahui, dari hasil pertimbangan Bupati Pasuruan bahwa Cagar Budaya merupakan warisan leluhur yang secara tidak langsung menjadi ciri khas daerah, yang memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat baik aspek budaya, sejarah, pendidikan dan pariwisata. Dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah
Daerah mempunyai tugas untuk melestarikan
pengelolaan cagar budaya.

Berdasarkan kajian terhadap data yang tersedia hingga saat ini, maka Tim Ahli
Cagar Budaya Kabupaten Pasuruan merekomendasikan kepada Pj. Bupati
Pasuruan, agar menetapkan Prasasti Cunggrang sebagai Benda Cagar Budaya.

Maka Bupati Pasuruan akhirnya menetapkan Prasasti Cunggrang di Dusun Sukci Desa Bulusari Kecamatan Gempol sebagai Benda Cagar Budaya Kabupaten Pasuruan dengan keputusan
Keputusan Bupati Pasuruan
Nomor : 400.6.2/473/HK/424.013/2024 Tentang
Prasasti Cunggrang di Dusun Sukci desa Bulusari Kecamatan Gempol sebagai benda cagar budaya kabupaten Pasuruan. 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 15 Maret 2024
Pj. BUPATI PASURUAN
ttd. Andriyanto. (Syafii/Yus).