Pasuruan , pojok kiri Trobosan revolusioner dikeluarkan Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo dalam hal pelayanan. Masyarakat yang hendak memanfaatkan jasa mobil ambulans dan jenazah tak lagi dipungut biaya.
Mas Rusdi-sapaannya memilih untuk menggratiskannya. Hal ini, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan nomor 100.3.3.2/508/HK/424.013/2025 tentang Pembebasan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan Khusus Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
Bukan hanya RSUD Bangil dan Grati, semua Puskesmas juga diberlakukan sama. "Ini sebagai jawaban atas keluhan masyarakat. Saat anggota keluarga harus dirujuk dari faskes satu ke faskes lainnya, mereka terkendala biaya ambulans. Makanya, kami mengeluarkan kebijakan ini," sampainya.
Layanan ini diberlakukan, untuk pasien gawat darurat korban bencana alam. Khususnya, yang memerlukan evakuasi dan pelayanan stabilisasi dari tempat kejadian untuk kemudian dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan.
Selain itu, juga untuk pasien gawat darurat yang perlu dirujuk dari faskes satu ke faskes yang lainnya. Baik rujukan secara horizontal maupun vertikal. Sedangkan mobil jenazah dipergunakan untuk mengangkut jenazah dari fasilitas pelayanan kesehatan ke rumah duka atau sebaliknya.
"Intinya semua warga Kabupaten Pasuruan tanpa terkecuali dapat menikmati layanan ini. Cukup dengan membuktikannya, dengan KTP," tegasnya.
Ia mengingatkan, agar faskes tidak memanfaatkan kebijakan baru tersebut, dengan tetap melakukan penarikan kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena beban biaya ambulan, sudah ditanggung sepenuhnya oleh RSUD dan Puskesmas. Mengingat, faskes tersebut, sudah BLUD.(Yus)