Pasuruan, Pojok Kiri
LSM LIRA datangi kantor PCNU Kab.Pasuruan, dalam rangka Tabayyun soal dinamika Sound Horeg yang di anggap merusak norma-norma kota Santri Pasuruan.
Kedatangan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan yang langsung di pimpin Muslimin disambut oleh Sekertaris Tanfidziah PCNU H.Saiful Anam atau Gus Saiful.
Bupati LIRA Muslimin mengatakan, "kedatangan kami di sini semata-mata untuk Tabayyun, mencurahkan isi hati pada lembaga terbesar yang mewakili masyarakat di kabupaten Pasuruan, soal fenomena sound horeg, " kata Muslim panggilan akrabnya di Kantor PCNU, Warungdowo, Pohjentrek, Kab.Pasuruan, (27/10/2025).
"Kenapa saya harus tabbyun ke PC NU kabupaten?!!, karena Bupati saat ini kalau diberikan saran oleh kita-kita ini sepertinya tidak pernah ditanggapi juga tidak masuk dalam prioritasnya dia terkait saran-saran kita. "Terangnya.
Muslim menyampaikan, merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan terkait sound horeg (SE Nomor 200.1.1/679/424.104/2025), batas waktunya sampai jam 11 malam, namun terapannya ada pelanggaran SE, atau penyalahgunaan SE, yang dilakukan oleh masyarakat termasuk juga pemerintah.
"Nah, sekarang mumpung belum kebablasan. Pasuruan yang aikonnya kota santri, ini lama kelamaan gara-gara sound horeg yang digunakan tanpa mengenal batas waktu bahkan sampai pagi, "terangnya.
Muslim berharap apa yang menjadi Tabayyun atau curhatannya, bisa disampaikan langsung oleh Kyai-kyai PC NU kabupaten Pasuruan.
"Mungkin dari kami tidak akan tersampaikan, tapi dengan Kyai-kyai NU yang mewakili curhatan kami bisa menjadi catatan batin Bupati Pasuruan.
Sehingga pelanggaran-pelanggaran dan pelaksanaan Horeg yang sudah menyerupai diskotik turun jalanan ini bisa di kurangi. "Tandasnya.
Hal yang sama juga di utarakan Mohammad Roziq, atau yang akrab disapa Erik, aktivis Trinusa Pasuruan Raya. Dia tidak melarang adanya hiburan di kabupaten Pasuruan, akan tetapi hiburan itu harus juga bisa menjaga norma-norma yang ada.
"Saya berharap kepada Kyai-kyai yang ada di kabupaten Pasuruan berkenan mengingatkan pemerintah kabupaten Pasuruan melalui Bupati atau Wakil Bupati."ujarnya.
Erik menilai sound horeg yang ada di kabupaten Pasuruan sangat miris, jamnya sudah di luar batas kewajaran, dari pagi ketemu pagi. Hiburan sound horeg dengan dancernya serba seperti diskotik terbuka.
" Pasuruan di kenal kota santri, saya berharap norma-norma yang ada di kabupaten Pasuruan serta norma-norma yang tetap harus di jalankan, betul-betul harus dijalankan oleh masyarakat kabupaten Pasuruan. Jadi untuk itu saya berharap PCNU kabupaten Pasuruan juga ikut bisa memberi masukan, "harapnya.
Selanjutnya, Hasyim Asy'ari anggota LIRA kabupaten Pasuruan, juga menyayangkan. Kabupaten Pasuruan sebagai kota santri dan apalagi Fatwa haram terkait sound horeg di Kabupaten Pasuruan lahir dari forum Bahtsul Masail (musyawarah) di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk pada 1 Muharram 1447 H (Juni 2025). Keputusan tersebut diambil karena sound horeg dinilai tidak hanya menimbulkan suara bising yang mengganggu, tetapi juga memfasilitasi kegiatan maksiat seperti joget tidak senonoh dan pergaulan bebas, serta berpotensi merusak moral generasi muda, yang selanjutnya Fatwa ini didukung oleh MUI Jawa Timur.
"Pasuruan sebagai kota santri dan lahirnya fatwa dari kabupaten Pasuruan yang selanjutnya di apresiasi oleh MWC NU sampai ke pusat, ternyata yang sangat aktif melaksanakan sound horeg ini malah di kabupaten Pasuruan, termasuk kemarin itu, bahkan menganggap enteng terkait fatwa itu, "ucap Hasyim.
Sementara Sekertaris Tanfidziah PCNU Kab.Pasuruan Gus Saiful merespon bahwa hasil Tabayyun ini nanti akan disampaikan kepada Ketua Tanfidziah PCNU KH.Imron Mutamakin.
" Nanti hasil audiensi ini kami sampaikan ke atasan kami yakni kepada ketua " responya.
Gus Syaiful juga menjawab enteng terkait pelanggaran itu, "Kita dari PC NU akan melakukan estafet, menyampaikan apa yang menjadi curhatan Lira pada pak bupati. Mestinya dengan fatwa haram, itu sudah cukup. Itu tidak perlu di ulang-ulang, itu pada siapapun. Tergantung manusianya, mau mentaati atau tidak. "Pungkasnya.(Syafii/Yus).
