Pasuruan, Pojok kiri
Pemerintah Desa Randupitu Kecamatan Gempol Pasuruan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) merevitalisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Jaya Randupitu, Selasa (4/3/2025) di pendopo desa.
Musyawarah ini bertujuan meningkatkan tata kelola usaha desa agar lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Randupitu, Kasi PMD Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping lokal desa, pendamping kecamatan, perwakilan PKK, Linmas, LKD, kader posyandu, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus BUMDes sebelumnya. Berdasarkan hasil evaluasi, disepakati bahwa kepengurusan BUMDes perlu direvitalisasi agar lebih profesional dan inovatif dalam mengembangkan usaha desa.
Pemilihan pengurus baru dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan visi mereka dalam mengelola serta memajukan BUMDes. Maka Ketua BUMDes yang baru dipercayakan kepada Nur Wahyudi, selaku Dirut BUMDes Sumber Jaya.
Karena itu Kepala desa Randupitu Mochammad Fuad dalam sambutannya memohon kepada kepada Pengelola yang baru, BUMDes Sumber Jaya ini bisa mensejahterakan masyarakat Randupitu.
Selaku Pemerintah desa Randupitu, Mochammad Fuad, menekankan pentingnya pengelolaan BUMDes yang baik agar dapat menjadi penggerak utama perekonomian desa.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mendukung program-program BUMDes sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua warga. Dengan pengelolaan yang profesional, BUMDes Sumber Jaya diharapkan mampu menciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa Randupitu.
"Karena kami sangat butuh, apalagi adanya regulasi regulasi yang baru yang ada di pemerintah desa dari pemerintah pusat, dari sini kami berharap nanti di pengurus yang baru untuk pengurusan BUMDes ini bisa lebih baik dari yang kemarin."tuturnya.
Untuk program ketahanan Pangan desa Randupitu memprioritaskan, Randupitul Desa Melon.
"Kita akan membuat Melon hidroponik yang akan kita centralkan di dusun Babat, berdekatan dengan pengelolaan sampah."ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Eko Subakti, Pendamping Desa , memaparkan berkaitan dengan teknis pelaksanaannya yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa.
Menurutnya Setelah BUMDes ini terbentuk menurut Peraturan Pemerintah tentang BUMDes, untuk kepengurusan, kemarin saat pengajuan badan hukum BUMDes PP 21 itu untuk pengawas BUMDes itu tidak lagi di jabat oleh BPD. Karena BPD selaku pengawas eksternalnya dari pemerintah desa, kemudian didalam struktur kepengurusan BUMDes ini maka pengawas itu diambilkan dari tokoh masyarakat yang disepekati oleh musyawarah desa. Dalam hal ini tokoh masyarakat yang punya kompetensi yang berkaitan dengan BUMDes, yang bisa membantu BUMDes.
Berikutnya ada dewan penasehat, dalam hal ini Kepala Desa, kemudian ada pelaksana operasional dalam hal ini adalah ketua BUMDes yang namanya direktur BUMDes.
Kemudian setelah ini direktur BUMDes menyusun tim. Maka direktur BUMDes harus selalu berkoordinasi dengan jajaran kepengurusan, penasehat, maupun pengawas, untuk menyusun unit-unit usaha. Untuk sekretaris dan bendahara yang meng SK adalah Dirut BUMDes nya. Kemudian untuk unit unitnya juga demikian.
"Maka dari itu nanti disiapkan. Khusus untuk ketahanan pangan ini, nanti harus ada unit tersendiri, namanya unit ketahanan pangan, "tuturnya.
Dijelaskan juga bahwa fibunit-unit usaha dibutuhkan pelaksananya, yang nanti bersama mengelola program ketahanan pangan khususnya di melon tersebut.
"Tentu nanti pengurus BUMDes ini harus menyiapkan rencana anggaran biaya, dan analisanya. Selanjutnya analisa ini harus di paparkan di forum sebelum dilaksanakan. Untuk diyakinkan agar kita semua mendengar. Supaya tau programnya desa ini seperti apa. Yang lewat BUMDes ini seperti apa, yang 20% ini untuk melon. Maka oleh pengurus BUMDes untuk melon ini harus disiapkan analisanya, Rabnya, kemudian estimasi laba ruginya, "tutur Eko.
Tidak hanya itu, Eko juga menjelaskan bahwa itu juga perlu di riviu kembali, yang namanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kemarin saat temen-temen pengurus BUMDes itu mengajukan badan hukum itu masih memakai anggaran dasar yang lama, kayaknya unit ketahanan pangan belum masuk didalam anggaran dasar itu.
"Karena nanti di dalam pencairan anggaran yang 20% Dana Desa dari rekening itu juga harus, formatnya juga harus yang baru. Nanti disiapkan perdes penyertaan modalnya, Rab analisanya, proyeksi laba rugi, neracanya juga, program kerja, kemudian riviu hasil, riviu anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga, "Jelas Eko.
Selanjutnya untuk mekanisme pengelolaannya, dijelaskan juga bagaimana pembiayaannya, operasionalnya, gaji karyawannya. Bagaimana untuk menentukan untung ruginya. "Karena yang namanya penyertaan modal, nantik BUMDes ini punya itung itungan, dari modal sekian itu di tahun keberapa bisa kembali modal. Maka harus di proyeksikan seperti itu,"paparnya.
Terkait ketentuan tentang unit unitnya. Di dalam melaksanakan tugas dari unit unit ini, Eko mengibaratkan BUMDes ini adalah management. Unit unit ini yang bagian cari uang. Nanti di setiap unit ini di siapkan juga SOP pelaksanaannya. Tentang aturan pelaksanaan unit usaha ini nanti. Mekanismenya, operasionalnya, keuntungan unitnya. Yang itu diskemakan di SOPnya.
Kalau unit unit itu bisa berkembang, unit itu bisa dirubah legal formalnya. Bisa berubah, bisa di daftarkan menjadi PT. Atau badan hukum lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan Bundes ini usahanya semakin luas. Kerjasamanya juga semakin banyak.
Musyawarah ditutup dengan doa dan harapan agar pengurus BUMDes yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan BUMDes Sumber Jaya Randupitu semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi desa serta kesejahteraan warganya. (Syafi'i/Yus).