Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Pasuruan Usulkan Dua Raperda Non APBD Tahun 2025



Pasuruan, Pojok Kiri
Sehari setelah serah terima jabatan, Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan, yang akrab di sapa Mas Rusdi, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) non APBD 2025. Pada kamis (6/3/2025)  

Rapat Paripurna Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan dalam rangka penyampaian pengantar Raperda Non APBD Tahun 2025 oleh Bupati Pasuruan.

Pada kesempatan awal pengabdian Rusdi Sutejo sebagai Bupati Pasuruan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan yang telah memberikan kepercayaan kepada kami.
Rusdi, mengajak seluruh jajaran DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk bersama-sama membangun sinergi yang kuat agar pemerintah daerah dapat menjalankan visi, misi, tugas, dan pencapaian tujuannya secara efektif dan efisien.

Selanjutnya dalam rangka membangun suatu fondasi yang kokoh dalam proses penyusunan kebijakan Daerah dan upaya mewujudkan kondisi pembangunan yang kondusif, pemerintah Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi mengusulkan dua raperda. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk pengelolaan pemerintahan yang lebih baik.

Disampaikan, perkembangan investasi dan industri di Kabupaten Pasuruan membawa dampak positif dalam peningkatan ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan tantangan besar terkait keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya saat ini, banyak perusahaan telah menerapkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, tetapi pelaksanaannya belum optimal dan masih bersifat sporadis. 

Beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha meliputi kurangnya kepastian hukum, minimnya koordinasi dengan pemerintah daerah, serta kurangnya pengawasan terhadap efektivitas program yang dijalankan.

Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut dengan beberapa tujuan utama:
1. Meningkatkan Kepastian Hukum
2. Memastikan Keselarasan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dengan Kebutuhan Daerah
3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
4. Mendorong Kolaborasi yang Lebih Baik
5. Memastikan Keberlanjutan Program Tanggung Jawab
Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha.

"Dengan adanya kebijakan yang jelas, kita dapat memastikan bahwa keberadaan perusahaan di daerah ini tidak hanya membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. ”terangnya.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:

a. penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha;
b. bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
c. tim fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha;
d. pelaporan, monitoring dan evaluasi;
e. penghargaan;
f. larangan;
g. sistem informasi;
h. Partispasi Masyarakat; dan
i. Sanksi Administratif.

Untuk raperda kedua, lanjut Mas Rusdi, ini bisa menjadi kunci dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dengan struktur perangkat daerah yang jelas.

"Selain itu, terorganisir dengan baik, bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah. Untuk itu, pembentukan susunan perangkat daerah penting.

Pembentukan perangkat daerah yang efisien akan mendukung tercapainya tujuan pemerintahan yang baik (Good Governance),” paparnya.

Disampaikannya, pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. 

“Pada Tahun 2016, Kabupaten Pasuruan sudah punya raperda ini, tapi dengan kondisi dan harus menyesuaikan aturan baru perlu ada perubahan,” tegasnya.

Perubahan ini, kata dia, memang harus dilakukan. Apalagi Menpan RB sudah mengeluarkan aturan penyederhanaan struktur organisasi untuk penyederhanaan birokrasi. 

“Penyusunan raperda ini menjadi kebutuhan strategis yang mendukung implementasi kebijakan nasional serta mendorong percepatan pembangunan daerah,” urainya.

Harapannya, raperda ini bisa mewujudkan struktur perangkat daerah yang efisien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Tak hanya itu, bisa juga untuk meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan.

“Kami yakin dan percaya dengan semangat pengabdian yang tinggi semua akan berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,” jelasnya.

Prinsipnya, dalam amanah besar yang diberikan masyarakat kepadanya untuk memimpin dan membawa daerah ini harus bisa dimaksimalkan untuk kemajuan dan kesejahteraan.

"Kami mengajak jajaran DPRD sebagai mitra strategis untuk bisa bersama-sama membangun sinergi yang kuat agar pemerintah daerah menjalankan visi, misi, tugas,” urainya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyebut, paripurna lanjutan akan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pandangan fraksi.

"Setelah pengantar dari Bupati ini, teman - teman fraksi akan mempelajari draft raperda dan nanti akan disampaikan pandangannya dalam paripurna berikutnya,” tutupnya.(Syafi'i/Yus).