Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Perusak APK Pason 01 di Bulusari Telah di Buru, Terancam Pidana 2 Tahun.




Pasuruan, Pojok Kiri
Banner Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Gus Mujib dan Ning Wardah dirusak orang tak dikenal. Ada yang rusak, sampai hilang.

Dari pantauan Pojok Kiri bersama Panwascam dan PKD saat mengecek ke lokasi, sedikitnya ada 20 banner bergambar Paslon nomor urut 1 ini dirusak. Muka dari arah jalan desa dusun Jurangpelen 1 menuju Jurang Pelen 2. Desa Bulusari.

Fenomena itu pun mendapatkan tanggapan dari tim pemenangan Paslon Geu Mujib-Ning Wardah, melalui Kordes Bulusari, Mahfud, bahwa pengerusakan tersebut diketahuinya pada, Jumat (15/11/2024) pukul 14 siang, ia berharap ada tindakan yang tegas dari Bawaslu, supaya kedepan tidak ada lagi tindakan yang merugikan seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa ada sekitar 20 banner milik paslon 01 yang diketahui dirusak dengan cara disobek dan di buang di jalan desa arah Jurangpelen 1.

"Ada 20 lembar banner ukuran 1 m x 60 cm yang di rusak, kami mendapat laporan dari tim, atas tindakan tersebut kami melaporkan ke Panwascam dan PKD untuk mengecak ke lokasi, "jelasnya.

Dirinya menyayangkan pengerusakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut pasalnya perbuatan tersebut menunjukkan bahwa pelaku dianggap kurang dewasa dalam berdemokrasi dan bisa menimbulkan kegesakan di bawah.

Beda pilihan, lanjut Mahfud, beda dukungan di Pilkada tidak masalah akan tetapi marilah berpolitik cantik dan santun tanpa merusak atribut paslon lain.

"Ini mendesak kepada panwascam maupun PKD untuk melakukan penelusuran dan pengusutan agar kasus yang sama tidak terulang kembali, "tambahnya.

Taufiq, anggota Panwascam divisi penanganan-pelanggaran yang di temui di lokasi mengatakan akan melakukan penelusuran dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dalam hal ini saksi dari paslon 01. Selanjutnya dari laporan dan pantauan di lapangan, ia menindak lanjuti pelaporan itu yang di tuangkan dalam form A (LHP).

Ia menilai, meskipun berbeda pilihan para pelaku harusnya tetap mengendalikan emosinya. "Harapan saya mulai dari simpatisan, masyarakat, pendukung. Semua ikut menjaga agar Pilkada kabupaten Pasuruan ini bisa berjalan kondusif," ucapnya.

Lebih lanjut, Taufiq akan melakukan pendalaman informasi serta bukti-bukti APK yang di rusak. Sejumlah banner APK yang dirusak oleh orang yang tidak tanggung jawab, sudah di amankan sebagai barang bukti 

"Kita dalami terlebih dahulu dari hasil peninjauan di lapangan serta bukti bukti yang ada, serta melakukan penelusuran, "jelasnya.

Hal yang sama juga di sampaikan Ketua Panwascam Gempol, Ariyono S.H. Menurutnya tindakan yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab bisa di ancam pidana.

Perusakan baliho secara sengaja ini bisa dijerat dengan pidana seperti dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenali sanksi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ungkapnya.

Larangan perusakan APK juga diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu. Dalam pada tersebut menyatakan jika pelaksana, peserta Pemilu serta Tim kampanye tidak boleh merusak atau menghilangkan APK peserta Pemilu.

Jika terbukti dan diketahui pelakunya, pihaknya juga menyerahkan semua temuan banner yang diduga dirusak orang tak dikenal itu kepala Bawaslu Kabupaten Pasuruan.(Syafi'i/Yus).