Pasuruan, Pojok Kiri
Tanggal 18 September 2024 kabupaten Pasuruan merayakan hari jadinya yang ke 1095. Seluruh instansi dan kecamatan di wilayah kabupaten Pasuruan pun ikut merayakannya.
Dari catatan sejarah di dusun Sukci desa Bulusari ada prasasti Cungrang yang di keluarkan oleh Mpu Sindok, ia memerintahkan agar rakyat yang termasuk wilayah bawang, dibawah langsung Wahuta Tungkal untuk menjadi sima (tanah perdikan).
Setelah melakukan kajian yang utuh dan menyeluruh terhadap fakta Sejarah tersebut, maka diperoleh hari kelahiran Kabupaten Pasoeroean berdasarkan PRASASTI CUNGRANG / SUKCI, Lahir pada Hari Jum’at Pahing tanggal 18 September 929 M.
Namun sayang keberadaan tanah yang di tancapi prasasti kebanggaan kabupaten Pasuruan, khususnya desa Bulusari, menyisahkan sengketa saling mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Dari pihak Ana dan pemerintah desa Bulusari.
Kepala desa Bulusari, Siti Nurhayati menilai pemkab kabupaten Pasuruan tidak tegas, bahkan terkesan melakukan pembiyaran.
"Seharusnya pemkab itu bertindak cepat, karena masalah ini bukan dari tahun sekarang saja, "ucapnya saat melakukan konferensi pers diruang kerjanya balai desa Bulusari pada awak media Pojok Kiri, selasa (17/9/2024).
Siti Nurhayati mengungkapkan, mulai jaman bupati Irsyad Yusuf, ia sudah beberapa kali, baik secara kedinasan, secara pribadi, mendatanginya.
"Saat itu Gus Irsyat berjanji memdesposisikan. Di desposisikan kemana saya juga tidak tau. Tidak ada tindak lanjutnya, omong tok. "Tuturnya.
Dengan tegas Kades Perempuan satu-satunya di kecamatan Gempol ini menyampaikan, harusnya ada tindak lanjut. Karena di tanah tersebut menancap prasasti simbul Kabupaten Pasuruan. "Ayolah dari pihak pemkab ada tindakan tegas, sampai akan ada pergantian Bupati juga tidak ada tindakan tegas. Bahkan tidak ada kejelasan, "jelasnya.
"Bahkan kemarin waktu pengukuran lahan, kalau tidak di ingatkan juga. Akhirnya PJ. Bupati memerintahkan untuk segera dikordinasikan. Akhirnya turun, tapi saat di lapangan mereka juga ogah ogahan, tambahnya.
Tidak ada ketegasan dari dinas terkait, menunjukkan tidak profesionalnya aparatur dinas dalam menyelesaikan persoalan tersebut, padahal menurut data dari pemerintah desa Bulusari dan sesuai alat bukti. Status lahan itu, kalau yang di ajukan oleh mereka (Ana), di blok 211 Sesuai SPPT, sedangkan lahan prasasti cunggrang berada di 212, dan itu berbunyi Fasilitas Umum (fasum) Balai Dusun Sukci.
Siti Nurhayati sampai geram, "Padahal waktu itu BKD hadir, kenapa mereka gak ngomong kalau ini Fasum. Setelah pergantian pejabat BKD, saya datang lagi ke BKD, saya minta SK NJOP, berbunyi apa ini. Akhirnya keluar, "ia jawab, loh buk ini dari dulu berbunyi balai dusun sukci, " tutur Nurhayati.
Tidak hanya NJOP, Kades Bulusari juga meminta peta Bidang. "Peta Bidang dan peta Blok itu menunjukkan di prasasti, "terangnya.
Selanjutnya Nurhayati mengungkan juga bahwasannya, sekitar tahun 2020 ada surat dari balai 9, karena banyak persoalan di desa, tidak di urus, nginjak tahun 2022-2023, olehnya di urus ke dinas kebudayaan Pasuruan, ke Trowulan, dan ke dinas Jawa timur.
"Yang saya sanggah saat itu dari trowulan, karena ia mengeluarkan surat sepihak, surat yang menyatakan bahwa tanah itu milik Ana. Saya ngomong pada balai 9 Trowulan, apa sudah di cek kalau tanah itu milik Ana, dia jawab tidak. Terus balai sembilan dapat informasi dan data dari mana, dia menjawab dari Ana, "katanya.
Akhirnya di keluarkan surat pencabutan bahwa surat itu tidak berlaku. Bahwa tanah itu bukan milik Ana.
Siti Nurhayati bersikukuh tetap akan meluruskan keberadaan lahan fasum milik pemerintah tersebut, "Jabatan dan seragam itu hanya titipan, dan ada masanya. Untuk itu selama kita mampu kita luruskan, sebentar lagi juga purna. Bukan niatan kami untuk memiliki, tapi kita berkeyakinan bahwa itu milik desa, bukan milik pribadi,"tegasnya.
Di hadapan Jurnalis Nurhayati menunjukkan semua bukti dari pemerintah desa Bulusari, mulai dari buku krawangan, peta blok desa dan percil 212. Begitu juga ia tunjukkan surat
SURAT KETERANGAN NJOP
Nomor 900.1.13.1/2407/VIII/2024, dari pemerintah kabupaten Pasuruan, Menyebutkan Nama Wajib Pajak "BALAI DUSUN SUKCI".
Ia juga menunjukkan surat pencabutan dari Balai 9 Trowulan.
Warga desa Bulusari menginginkan, "kalau memang ini milik pemerintah, segera kasi plakat yang menerangkan bahwa ini tanah milik pemerintah, "pungkasnya.(Syafi'i/Yus).