Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Penjudi Online Digrebek Polisi




PASURUAN, pojok kiri.Dua terduga pelaku judi togel digrebek polisi. Keduanya merupakan penjudi yang berafiliasi dengan situs judi online Singapura.

Penggrebekan itu berlangsung Senin (17/6). Dalam penggrebekan itu, petugas tak hanya mengamankan dua penjudi. Tetapi juga, mengamankan sejumlah barang bukti.

Dua tersangka yang diamankan itu, adalah KH (54) dan AP (36). Mereka ditangkap anggota buser Polsek Rejoso. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi togel di Toyaning, Kecamatan Rejoso.


Petugas kemudian melakukan pendalaman. Hingga akhirnya berhasil mengamankan KH di Jalan Desa, Dusun Sedengan, Desa Arjosari. Dari tersangka KH, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp152.000, rekapan judi togel, kupon togel, dan pulpen.

Setelah diintrogasi, KH mengaku memperoleh dan akan setor ke bandar berinisial AP. Dari situlah, petugas bergerak ke rumah AP di Dusun Kedawung, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, untuk menggrebeknya.


“Mereka menerima titipan dari penombok-penombok, lalu memasukkannya ke situs online Singapura,” terang IPTU Agung Prasetyo, Kapolsek Rejoso. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa omzet harian dari perjudian ini mencapai Rp2,5 juta. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya, 10 tahun penjara.(Sik/yus)