Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU Kabupaten Pasuruan Memastikan Tak ada TPS Khusus di RUSD Bangil



Pasuruan, Pojok Kiri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memastikan tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di rumah sakit Umum (RSU) rawat inap Bangil. KPU beralasan layanan kesehatan itu tak bisa memerinci daftar pemilihnya.

Sesuai aturan, pemilih yang pindah pilih menycoblos harus menyertakan surat permohonan surat pindah pilih yang di ajukan ke PPS, PPK dan KPU. Sehingga Pasien rawat inap ataupun keluarga yang sedang menunggu di rumah RSUD Bangil tidak melakukan permohonan di mungkinkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat coblosan 14 Februari nanti.

Menurut keterangan Abdul Kholiq Komisioner KPU Pasuruan Divisi Perencanaan data dan informasi yang di konfirmasi jurnalis Pojok Kiri di ruang kerjanya, Selasa (13/02/2024)
menjelaskan, dalam surat edaran (SE) 695 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri terkait pelayanan pindah pilih kategori rawat inap difasiltas kesehatan dan keluarga pendamping sebenarnya sudah difasilitasi, dengan syarat pemilih/keluarga pendamping mengajukan pindah pilih. 

"Akan tetapi, kategori tersebut sudah cut off pada 7 februari 2024," katanya dengan menjelaskan dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

Jadi, lanjutnya, selama tidak ada pengajuan pindah pilih KPU Pasuruan tidak dapat memfasilitasi karena sistem Sidalih (sistem data pemilih) terintegrasi dan sudah cut off pada tanggal 7 Februari kemarin. "Nah sekarang saya tanya, siapa yang tahu sakit saat coblosan,?

Dia menjelaskan, hari KPU juga mengirim surat balasan terkait permohonan dari RSUD terkait permohonan fasilitasi untuk hak pilih pasien "hari ini (Selasa 13/02) kita kirim ke RSUD Bangil" jelas mantan wartawan. (Syafi'i/Yus)