Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sebelas Ranmor Berhasil Diamankan Di Samsat Bangil



PASURUAN, pojok kiri.Pada penghujung tahun 2023, satuan lalu lintas Polres Pasuruan Unit Regident Ranmor pokja cek fisik telah mengamankan sebelas kendaraan terdiri dari satu ranmor roda empat dan sepuluh kendaraan roda dua, Rabu (20/12/23) pagi.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K. didampingi kaur reg ident, Iptu Achmad Akromsyah Ansori, S.Tr.K, menyampaikan kepada awak media hasil yang didapat ini adalah berkat ketelitian anggota yang berada di unit regident ranmor khususnya di pokja Cek fisik.


"Sebagai fungsi security di samsat petugas cek fisik adalah garda terdepan dalam melakukan penelitian awal terhadap fisik kendaraan baik nomor rangka , nomor mesin dan kelengkapan kendaraan yang sebagai dasar untuk memberikan dasar bahwa kendaraan tersebut sudah layak jalan sesuai perundang undangan yang berlaku," ucap Kasatlantas.

Dan menyikapi banyaknya kendaraan yang diamankan, Kasatlantas memerintahkan kepada pokja cek fisik di samsat untuk lebih berhati hati ,lebih teliti untuk memeriksa kendaraan.

Adapun ranmor yang diamankan ini merupakan hasil pemeriksaan petugas yang menemukan ketidaksesuaian hasil cek fisik dengan dokumen pembanding awal dari ranmor tersebut, Hampir 90% kendaraan yang diamankannya.

"Ini hasil proses jual beli melalui media online dan dengan system COD (Cash Of delivery) tetapi bertemunya biasanya ditempat umum dan penjual biasanya seperti terburu buru dan menjual dengan harga dibawah harga pasaran," tutur Kaur reg ident.

Kaur reg ident, Iptu Achmad Akromsyah Ansori, S.Tr.K menambahkan himbauan kepada masyarakat seyogyanya apabila hendak membeli kendaraan bermotor second sudi kiranya sebelum bertransaksi hendaknya kendaraan dibawa ke Samsat setempat untuk di cek fisik dan cek keabsahan dokumen kendaraan bermotornya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Iptu Akrom juga menegaskan bahwa Tindakan menjual belikan , menerima untung dari transaksi barang yang di duga hasil tindak pidana bisa dikenakan pasal 480 KUHP dengan sanksi dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Untuk mengantisipasi dan bentuk kepedulian petugas, setiap hari Kapokja cek fisik samsat bangil selalu memberikan himbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati hati bertransaksi kendaraan bermotor dan menegaskan siap memberikan pelayanan cek fisik gratis kepada masyarakat yang hendak melaksanakan jual beli kendaraan. (rul/yus)