Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

UMK Tinggi, Ancam Keberlangsungan Perusahaan



PASURUAN, pojok kiri.Usulan UMK Kabupaten Pasuruan terus memicu persoalan. Setelah serikat buruh, giliran APINDO yang mengadu ke Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.

Berbeda dengan serikat buruh yang meminta agar UMK naik tinggi, APINDO justru meminta agar usulan UMK sesuai regulasi.
“Kami ingin meminta klarifikasi Pj Bupati atas besaran UMK yang diajukan. Apa dasar mengajukan UMK yang tinggi,” ujar Nurul Huda, ketua APINDO Kabupaten Pasuruan. 
 Karena usulan sebesar 6,13 persen yang diajukan Pj Bupati, dinilainya tak mendasar. Bila hal itu tidak memiliki dasar hukum, jelas menjadi sebuah cacat hukum. Sehingga, tak patut untuk dipatuhi. 
Huda menguraikan, UMK yang tinggi, akan memicu konflik perburuhan. Dampaknya, pekerja yang akan menjadi korban. Sebab, bukan tidak mungkin, perusahaan akan berpindah ke daerah lain. Atau juga, dengan melakukan efisiensi. Yakni mengurangi jumlah tenaga. 
 “Konflik akan meningkat. Dan jelas, yang dirugikan, tetap rakyat yang menjadi karyawan atau buruh di perusahaan tersebut,” ulasnya.   
 Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengaku, sudah mengusulkan tiga perangkaan yang semuanya telah ditandatanganinya. Yakni variable alfa 0,3 tanpa mempertimbangkan inflasi, sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan hingga Rp 72.062,-.
 Serta, variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kabupaten Pasuruan, yang akhirnya ditemukan persentase hingga 5,23 persen. Atau senilai Rp 236.231,-. Dan juga variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kota Surabaya dengan rumusan yang ada hingga diketahui besarannya senilai 6,13 persen. Di mana, nilai

 perangkaan kenaikannya sekitar Rp 276.778,-.
 “Kami sodorkan tiga perangkaan tersebut, untuk kemudian bisa dipilih Pemprov Jatim. Keputusannya ditangan Gubernur,” sambung dia.(yus)