Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tiga Terdakwa Redistribusi Lahan Tambaksari Terancam Mendekam Lama Di Penjara



Pasuruan, pojok kiri Tiga terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar dalam program redistribusi lahan Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, berisiko menghadapi hukuman penjara yang panjang jika tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Pasuruan disetujui oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan tuntutan yang berlangsung pada Jumat (3/11), ketiga terdakwa diberikan tuntutan dengan perbedaan. Jatmiko, Kepala Desa Tambaksari, dan Cariadi, Ketua Panitia Redistribusi Lahan, diberikan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara, sementara Suwaji, seorang warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Malang, diberikan tuntutan lebih ringan, yaitu 2 tahun penjara.

Roy Ardiyan Nur Cahya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dituduh melanggar hukum korupsi berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UI RI nomor 20 tahun 2001. Mereka diduga terlibat dalam perbuatan menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa itu terkait dengan jabatan mereka.

"Tuntutan berbeda diberikan karena Suwaji telah mengembalikan sebagian kerugian negara, yang mengakibatkan tuntutannya lebih ringan," jelasnya.

Selain kurungan penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Jatmiko dan Cariadi diberikan denda hingga Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 170.700.000,-. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda mereka akan disita dan dilelang setelah satu bulan setelah putusan inkrah, dengan kemungkinan kurungan selama 1 tahun 8 bulan.

Suwaji dikenakan denda Rp 50 juta dengan opsi tiga bulan kurungan sebagai pengganti uang pengganti negara sebesar Rp 36.400.000,- yang telah dibayar.(yus)