Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat koordinasi dan Sosialisasi PPK dan PPS Se-Kecamatan Gempol Tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023



Pasuruan, Pojok Kiri
- PPK dan Panwascam Gempol menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Senin (6/11/2023).

Rapat koordinasi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-kecamatan Gempol tersebut disampaikan bahwa dalam pelaksanaan Kampanye mempedomani PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tangtang Kampanye Pemilu tahun 2024, dimana tahapan Kampanye Pemilu 2024 di mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Pada kesempatan tersebut Panwascam Gempol Eko Priyono dan jajarannya turut hadir dalam rangka memantau kegiatan tersebut.


Pada tahapan kampanye Pemilu 2024, peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan kampanye kepada masyarakat yang bertujuan untuk meyakinkan masyarakat mengenai visi, misi, dan program yang akan diusung oleh setiap calon peserta Pemilu, baik pada Pemilu maupun Pilkada tahun 2024 sesuai dengan tahapan pemilu yang sudah di atur.

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah
Aditya Mardani selaku Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, Sosdikli (sosialisasi pendidikan pemilih). Dalam kegiatan ini narasumber memberikan informasi terkait berbagai kebijakan-kebijakan dan regulasi pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk membangun kesepahaman antara Pemerintah Daerah setempat dan Peserta Pemilu dalam kaitannya dengan pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024.

Adit juga memaparkan terkait Peraturan PKPU nomor 15 dan Perspektif Hukum. Beliau menuturkan Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.


"Ada sanksi yang akan diberikan oleh peserta pemilu jika melanggar, dan itu merupakan ranah dari Bawaslu, Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. "Ujarnya

Peserta Pemilu dan tim kampanye harus taat pada aturan dan Metode Kampanye yang telah di tetapkan oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2023 serta menjauhi segala bentuk larangan dalam kampanye dengan tujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil, bebas dari praktek kecurangan agar terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas.(Syafi'i/Yus)