Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Tentang Pemberitaan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024



Pasuruan, Pojok Kiri
Menjelang Pemilu 2024, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pasuruan , diwakili oleh Sekretarisnya, Puji, turut serta dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan pada hari, Jumat (24/11/2023) siang, yang mengumpulkan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi pers dan media, Bawaslu, KPU, serta perwakilan dari berbagai lembaga pemerintahan daerah.

"Menyikapi kode etik jurnalistik itu yang penting
Tidak ada niatan jahat, "Ungkap Puji Sekretaris PWI Kabupaten Pasuruan.


Menurut Puji, Fungsi media massa menjadi begitu penting, Berdasar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, media massa berfungsi untuk menginformasikan,
mendidik, menghibur, dan pengawasan sosial (social control) atau pengawas perilaku publik dan
penguasa. Media massa secara sederhana juga dapat didefinisikan sebagai cara menyebarkan pesan secara luas, cepat, dan terus menerus kepada audiens yang besar dan beragam sehingga memungkinkan
memberikan pengaruh. Dari itulah, sebagai bentuk dan cara berkomunikasi dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat, peran dan fungsi media massa menjadi begitu penting.

Rapat ini dipimpin oleh PLH Ketua KPU Suyatmin selaku Anggota KPU Divisi Sosdiklih (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia) bersama anggota KPU lainnya, dan dihadiri oleh organisasi-organisasi media. Hadir pula para pihak penting lainnya, termasuk anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Bawaslu, Kesbangpol, Pol PP, Polres, Kodim.


Dalam rapat ini, dibahas secara intensif persiapan pelaksanaan kampanye Pemilu, yang dijadwalkan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Materi yang menjadi fokus pembahasan meliputi dasar hukum kampanye, termasuk PKPU No.15 tahun 2023, prinsip-prinsip kampanye, metode yang diperbolehkan, serta larangan-larangan yang harus diikuti selama periode kampanye.

Suyatmin selaku Anggota KPU Divisi Sosdiklih (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia) KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan, kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Oleh karenanya, batas akhir yang sudah ditentukan dalam peraturan KPU (P-KPU) pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye di tanggal 25 november.

"Paling lambat tanggal 25 november atau tiga hari sebelum kampanye dimulai," kata Suyatmin saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, Suyatmin juga, menjelaskan aturan tentang pemasangan iklan di media massa. Beliau menekankan bahwa meskipun ada kontrak pemasangan iklan dengan peserta pemilu, tetap harus mengikuti ketentuan jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Ia juga, memberikan penjelasan mengenai pemasangan alat peraga di tempat-tempat umum seperti pohon, tiang listrik, dan taman, yang harus disesuaikan dengan peraturan lokal juga di beberapa tempat seperti Lekok, karena masuk kawasan TNI dan beberapa tempat.

Koordinasi ini penting untuk menjamin bahwa kampanye Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seraya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam peliputan dan pemberitaan terkait Pemilu.

Tidak hanya pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu 2024. Peserta pemilu juga diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos). Kata Suyatmin, pendaftaran bisa langsung ke helpdesk sesuai jam kerja maupun melalui aplikasi Sikadeka atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024.

"Pendaftaran bisa secara manual dengan langsung datang ke KPU atau melalui aplikasi Sikadeka," terangnya.

Dijelaskan Suyatmin, KPU sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maksimal tanggal 25 November mendatang.

Hal yang sama, terkait pelaksana kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten. Serta tim kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa, batas akhir masa pendaftaran sampai 25 November mendatang.

"Akun medsos resmi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan juga maksimal tanggal 25 November sudah kami terima pendaftarannya," terang Suyatmin. 

Dia menambahkan, selain sudah menyampaikan dalam rapat resmi dan sosialisasi. Pihak KPU Kabupaten Pasuruan juga sudah berkirim surat ke seluruh parpol Peserta Pemilu, agar segera mendaftarkan pelaksana dan tim kampanye, serta akun medsos.

"Juga kembali kami sampaikan hari ini, dalam acara Bimtek. Agar segera mendaftarkan sebelum masa akhir," terangnya.

Hanya saja, hingga hari ini, KPU Kabupaten Pasuruan baru menerima 3 parpol yang telah mendaftarkan pelaksana kampanye beserta akun media sosial secara manual.

Sedangkan dalam aplikasi, Suyatmin mengaku belum mengecek ada tidaknya parpol yang mendaftarkan pelaksana kampanye dan akun medsos nya ke KPU.

"Untuk sementara kami baru menerima 3 parpol yang mendaftarkan pelaksana kampanye dan akun medsosnya. Tapi itu secara manual. Kalau yang aplikasi masih belum kami cek," tegasnya.
(Syafi'i/yus)