PASURUAN, pojok kiri Sungguh keji, Perbuatan yang dilakukan oleh Khoiri alias satir (52) warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang tega membunuh menantunya dalam kondisi berbadan dua.
Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, Khoiri diduga sempat melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap menantunya. Percobaan pelecehan seksual tersebut dilakukan ketika tersangka baru saja usai mandi.
“Posisi tersangka usai mandi dan melakukan pelecehan seksual setelah melihat korban di kamar posisi tidur,” katanya.
Hal tersebut diungkapkan saat pers rilis yang bertempat di halaman Mapolres Pasuruan, pada Kamis (02/11/23) pagi.
Diduga karena panik mendengar teriakkan menantunya, Khoiri langsung berlari menuju dapur dan mengambil pisau dapur. Seketika, ia langsung menyabet leher menantunya menggunakan pisau dapur.
Diketahui, Khoiri hidup seatap dengan menantu dan anaknya. Khoiri menduda sejak lama, istrinya meninggal pada 2023 silam. Kesehariannya menganggur dan pernah bekerja sebagai kuli batu.
Akibat perbuatannya, Khoiri dijerat pasal Pasal 338, Pasal 351, Pasal 44 ayat 3. (rul/yus)