Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Gandeng Puluhan Komunitas Awasi Pemilu 2024



PASURUAN, pojok kiri.Badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Pasuruan terus aktif memberikan sosialisasi tentang kepemiluan, seperti halnya pada kegiatan yang digelar di Hotel Royal Tretes View, pada Sabtu (18/11/23) pagi. Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan dengan tema "Pendidikan Pengawas Partisipatif Berbasis Komunitas".

Sesuai dengan tema yang diusung, undangan yang hadir meliputi BEM Universitas Yudharta, BEM UNU, BEM STIE Yadika Bangil, BEM STIT Muhammadiyah, BEM STIE Walisongo, BEM STAI Al-Yasini, BEM IAINU, HIPMI, KNPI, Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, FORKUGAMA, Kwartir Cabang Pramuka Pasuruan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Zahid selaku bidang divisi penanganan pelanggaran dan data informasi dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Dalam sambutannya Zahid juga menyampaikan dari kegiatan ini agar bisa di sosialisasikan ke masyarakat terkait kepemiluan.


Senada, Ahmad Thoifur Arif Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasuruan memberikan materi tentang mengawal demokrasi melalui pengawasan partisipatif.

Khususnya 4 isu penting yaitu netralitas ASN, disinformasi atau hoax, money politik dan politisasi SARA. Empat hal tersebut harus dikawal agar tak ada pelanggaran yang mencederai pemilu itu sendiri.

"Netralitas ASN, berita hoax, politik uang dan politisasi SARA itu jadi permasalahan krusial yang harus diawasi. Maka dari itu, kita gandeng berbagai komunitas untuk menjadi kepanjangan tangan Bawaslu juga," katanya.

Komunitas berperan penting dalam mengawal pemilu. Maka dari itu Bawaslu memiliki program pendidikan pengawas partisipatif yang bertujuan agar masyarakat bisa mengawal pemilu tanpa ada pelanggaran.

"Diharapkan untuk peserta yang hadir saat ini dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam mengawal Pemilu tanpa ada pelanggaran. Supaya masyarakat agar tahu bahwa politik uang menjadi salah satu bentuk pelanggaran pidana. Ada konsekuensi hukumnya apabila terbukti melakukannya," terang Arif.

Adapun maksud dari pengawasan partisipatif adalah upaya mengajak dan mendorong masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses pemilu, menciptakan simpul-simpul pengawasan di semua lapisan masyarakat.

Untuk prinsip pengawasan partisipatif diantaranya adalah sukarela, jujur, tak berpihak, transparan, inovatif, berjejaring. (rul/yus)