Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tersangka Plaza Bangil Hadapi Sidang Terkait Kasus Penyalahgunaan Sewa Kios Plaza Bangil



PASURUAN, pojok kiri.Kasus penyalahgunaan sewa pertokoan di Plaza Bangil memasuki tahap persidangan. Tersangka utama, Abdul Rozak, menghadiri sidang perdananya pada Jumat (6/10).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya, mengungkapkan bahwa sidang berlangsung di PN Tipikor Surabaya.

Agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap Abdul Rozak. "Sidang mulai berjalan dengan agenda, sidang dakwaan. Kami membacakan dakwaan untuk terdakwa, di PN Tipikor Surabaya." ujarnya. 

Menurut Roy, terdakwa dijerat dengan pasal 2, subsider pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.

Sidang ini digelar dengan kehadiran terdakwa. "Kami mendakwa pasal 2 dan 3 UU Tipikor," tambahnya.

Sebelumnya, tunggakan utang sewa kios di Plaza Bangil menjadi sorotan BPK karena potensi merugikan negara. Total utang yang belum dibayar mencapai Rp 32 miliar, sejak masa kontrak dengan pihak ketiga berakhir pada tahun 2012. Aset Plaza Bangil seharusnya dikembalikan ke daerah, tetapi pedagang menguasainya tanpa membayar sewa. Terdapat 268 kios di Plaza Untung Suropati Bangil dan 139 kios di Plaza Lama Bangil yang terlibat.

Kenyataan ini menimbulkan dugaan kerugian negara, dan Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penyelidikan. Abdul Rozak, pengelola pertokoan di Plaza Bangil Untung Suropati Blok Pendopo, menjadi tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 410 juta. Modusnya adalah memanfaatkan aset daerah untuk disewakan ke pedagang.

Abdul Rozak dapat mengelola Pendopo eks Kawedanan Bangil setelah memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, HGB seharusnya berlaku selama 20 tahun, mulai tahun 1992 hingga 2012. Namun, ia tetap mengelolanya hingga saat ini. Inilah yang membuat Kejari menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan pelanggaran pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor. Abdul Rozak ditahan di Rutan Bangil sejak Senin (25/9).

Meskipun Abdul Rozak telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 410 juta, kasus ini masih berlanjut. Selain Abdul Rozak, pihak kejaksaan juga mengincar tersangka lain yang diduga memanfaatkan kios dan merugikan negara.

Kini, kasus ini telah memasuki tahap persidangan, dan terdakwa harus menghadapi proses hukumnya di pengadilan tipikor Surabaya.(yus)