Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa Kasus Plaza Bangil Diberi Pengalihan Penahanan



PASURUAN, pojok kiri.Abdul Rozak, terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan sewa ruko Plaza Bangil, telah berhasil mendapatkan perubahan dalam status penahanannya. Hal ini terjadi setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Sejak seminggu yang lalu, Abdul Rozak, yang berusia 62 tahun, kini dapat sedikit merasakan "kebebasan." Ia tidak lagi harus menghabiskan waktu di Rutan Bangil, tetapi telah dialihkan menjadi tahanan di kota. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan medis.

Hilmy F. Ali, pengacara Abdul Rozak, mengonfirmasi perubahan ini dan menyatakan bahwa kliennya tidak lagi ditahan di rumah tahanan negara, melainkan di tahanan kota. Perubahan ini telah disetujui oleh majelis hakim lantaran, kondisi kesehatan yang tak memungkinkan. Kliennya mengalami komplikasi.

Ia menderita liver hingga diabetes. Sehingga, butuh perawatan medis. "Apalagi, pengembalian kerugian negara telah dilakukan. Artinya, klien kami kooperatif," bebernya.




Roy Ardiyan Nur Cahya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini tidak berarti kasus terdakwa berhenti. Proses hukum masih berlanjut, meskipun tempat penahanannya telah berubah.

Keputusan ini diambil oleh pihak PN Tipikor dengan pertimbangan bahwa terdakwa mengalami masalah kesehatan yang memerlukan perawatan medis.

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan uang sewa Plaza Bangil yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 410 juta.

Saat ini, Abdul Rozak telah menghadapi persidangan dan menjalani penahanan di kota sejak tanggal 11 Oktober. Meskipun ia telah mengembalikan sebagian uang negara, kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Pengembalian tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa dan majelis hakim dalam menentukan hukuman akhir untuk tersangka.(yus)