Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM GMBI Prihatin, Ternyata Prasasti Cunggrang Belum di Tetapkan Pemerintah



Pasuruan, Pojok Kiri
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) prihatin terhadap prasasti cunggrang saat melakukan acara GMBI peduli budaya, Minggu (15/10/2023) di dusun Sukci Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan bersama Masyarakat Nusantara (Matra), seniman dan budayawan.

Acara GMBI peduli budaya langsung di pimpin oleh ketua GMBI Distrik Pasuruan Raya, Muhammad Asy’ari S,H., dan Abah Rozi GMBI provinsi Jawa Timur divisi Budaya. Dalam suasana spiritual dan sakral, diawali dengan Palaran grahono Suryo oleh Ki Erwin Gunoasmoro.

" Acara ini diselenggarakan atas bentuk permohonan kita semua untuk perdamaian, keamanan, serta pengendali dari efek adanya gerhana matahari, "ucap Asy'ari.

Adat d
an budaya tidak bisa dipisahkan, kalau ada adat pasti ada budaya, dan hal ini sudah turun temurun sebagai warisan leluhur. Maka uri-uri budaya itu penting supaya sejarah itu tidak bisa dibelokkan, begitu juga dengan cunggrang.

Cunggrang bukan suatu yang asing bagi budayawan, sejarawan dan masyarakat Pasuruan, Cunggrang merupakan cikal bakal adanya peradapan di Pasuruan, sehingga Cunggrang dijadikan bukti titik peradaban hari jadi Kabupaten Pasuruan.

" Cunggrang bukan hanya milik Pasuruan, ini milik anak bangsa keturunan wangsa Jawa, " terang Haryosetro dari dewan masyarakat adat Nusantara (Matra) divisi hukum. 

Cagar budaya perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya karena wujudnya berupa benda maupun kawasan yang akan bisa hilang tergerus waktu atau karena ulah manusia apabila tidak dilindungi. Keterlibatan pemerintah dan masyarakat sekitar sangat penting dalam menjaga fungsi cagar budaya. 


Usai acara peduli budaya, Muhammad Asy’ari S,H. Ketua LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya menyampaikan kepada jurnalis Pojok Kiri. Ia merasa prihatin dengan kondisi Cunggrang, yang ternyata selama ini cunggrang belum ditetapkan oleh pemerintah.

"Ternyata Situs Cunggrang 
Ini belum ditetapkan/dikukuhkan, padahal saya punya barang peninggalan dinasti, saya hibahkan ke BPCB satu Minggu sudah ada sertifikatnya, lah ini
Prasasti Cungkrang yang berada di Dusun Sukci, Desa Bulusari, memiliki nilai penting khususnya bagi pemerintah dan masyarakat Pasuruan. Prasasti ini adalah cikal bakal hari jadi Kabupaten Pasuruan. Dikeluarkan oleh Empu Sindok tanggal 18 September 8515 Saka (929 M), ternyata belum ditetapkan, ada apaa..???!, padahal cunggrang ini setiap ada perhelatan kegiatan budaya pasti di sini, bukan di candi-candi yang lain,"Terangnya.

Merujuk dari papan tulisan yang ada di situs cunggrang, balai peneliti kebudayaan Jawa Timur pada tahun 2019 BPCB Jawa Timur sudah melakukan registrasi dan 
Konservasi tetapi kenapa sampai saat ini belum ditetapkan.

"Karena belum ditetapkan saya selaku ketua GMBI distrik Pasuruan Raya akan mendorong BPCB untuk segera menetapkan, sebagai cagar budaya kabupaten Pasuruan, "ucapnya.

Menurutnya GMBI akan berkoordinasi dengan semua sesepuh budaya dan Matra (Masyarakat Adat Nusantara) dari divisi hukumnya, "jadi kita akan mengirim surat dulu, klarifikasi kepada BPCB.

Disinggung terkait ada dugaan pembelokan sejarah, Asy'ari, katanya Ia mendapatkan informasi bahwasannya ada oknum, cunggrang akan dipindahkan. 

"Saya kira, menurut cerita ini mau dipindah, tapi ini kan sudah turun temurun, bahwasannya prasasti cunggran ini ada yang menjaga dan kebetulan tempatnya ini ahliwaris dari turun temurun itu, untuk menjaga sampai anak cicitnya, "jelasnya.

Secara aturan di tetapkan atau tidak tergantung dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, di kabupaten ada dinas pendidikan dan kebudayaan, di provinsi diwakilkan pada balai pelestarian kebudayaan wilayah provinsi Jawa Timur.

" Cunggrang ini secara registrasi sudah, tapi belum ditetapkan. Hasil koordinasi saya dengan teman-teman hukum ini harus diambil alih dulu oleh pemerintah, bagaimana ? ... nantik itu tergantung strateginya pemerintah, yang penting harapan saya jangan lupakan ahli waris, "Pungkasnya.

Rasa terima kasih, itu yang di sampaikan Asy'ari, pada orang yang merawat, "harusnya pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk apapun itu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya . Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (Syafii/yus).