Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tersangkut Dugaan Korupsi DD, Kejari Tahan Kades Kebonsari



PASURUAN, pojok kiri.Kejari Kabupaten Pasuruan menahan Akhmad Makrus, Kepala Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan. Penahanan itu dilakukan, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) di wilayahnya.

Tersangka ditahan Selasa (26/9), setelah Kejari Kabupaten Pasuruan menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Polres Pasuruan Kota. Tindakan penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan serta memastikan agar tersangka tidak melarikan diri.

Akhmad Makrus, yang berusia 52 tahun, saat ini dititipkan di Lapas Pasuruan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan.

Kasus ini berakar dari dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran SILPA tahun 2019 di Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan. Tersangka diduga menggunakan modus markup satuan harga dalam penggunaan dana SILPA 2019, yang kemudian diarahkan sebagai pos anggaran belanja pada tahun 2020. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 168 juta.


Akhmad Makrus juga dituduh memanipulasi SPJ kegiatan di desa, yang kemudian menarik perhatian pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. Polresta Pasuruan kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menyerahkannya kepada Kejari Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami menahan tersangka di Lapas Pasuruan usai mendapat pelimpahan dari Polresta Pasuruan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.

Tersangka membantah tuduhan bahwa ia menggelapkan dana sebanyak Rp 168 juta, mengklaim hanya mengambil Rp 25 juta.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah direvisi dan ditambahkan dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yus)