Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Penyimpangan Sewa Ruko Plaza Bangil: Penyelidikan Masih Berlanjut"



PASURUAN, pojok kiri.Penetapan satu tersangka kasus dugaan penyimpangan sewa ruko di Plaza Bangil belum final. Sebab, ada kemungkinan, Kejari Kabupaten Pasuruan menyeret tersangka lain.

Agung Tri Raditya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan mengaku, masih melakukan pendalaman. Kemungkinan adanya tersangka lain, bisa saja direalisasikan. Tinggal menunggu perkembangan.

Namun saat ini, pihaknya fokus penanganan di Pendopo eks Kawedanan Bangil, yang dikelola oleh Abdul Rozak. Di mana, Abdul Rozak telah dinyatakan sebagai tersangka, sejak Senin (26/9). Bahkan, telah dilakukan penahanan.

"Fokus kami saat ini, masih pada Pendopo di area Plaza Bangil. Tidak menutup kemungkinan, ada pengembangan ke yang lain," sampainya.


Agung juga mengakui bahwa Abdul Rozak, telah dijadikan tersangka. Namun, ini bukan keputusan final, dan penyelidikan masih berlanjut.

Rozak ditahan di Rutan Bangil selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan, meskipun ada kondisi kesehatan yang harus dipertimbangkan. Kejari akan menilai apakah perlu ada penangguhan penahanan.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan uang sewa Plaza Bangil, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 400 juta. Rozak memanfaatkan aset daerah untuk disewakan ke pedagang di blok Pendopo.

Blok Pendopo memiliki 24 kios pertokoan yang dikelola olehnya, dan 10 di antaranya masih disewakan oleh tersangka. Rozak mengelola Pendopo tersebut setelah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang seharusnya berlaku selama 20 tahun, mulai dari tahun 1992 hingga 2012.

Namun, HGB tersebut masih dikelolanya hingga saat ini. Oleh karena itu, Kejari menetapkannya sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor dan menahannya di Rutan Bangil sejak Senin (25/9).(yus)