Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Bakal Calon Kepala Desa Gagal Lolos Ujian di Pasuruan



PASURUAN , pojok kiri.Dua dari calon kepala desa (Bacakades) yang tengah bersaing untuk memenangkan jabatan tersebut di Kabupaten Pasuruan gagal lulus dalam ujian baca tulis dan baca kitab suci. Selain itu, tiga bacakades lainnya juga tidak berhasil melanjutkan perjuangan mereka karena berada di peringkat bawah.

Akibatnya, jumlah bacakades yang masih bersaing menjadi kepala desa mengalami penyusutan. Sebelumnya, sebanyak 167 orang mendaftar untuk mengikuti ujian, namun setelah hasilnya diumumkan, hanya tersisa 162 calon bacakades yang masih bertahan dalam kompetisi ini.

Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menyatakan bahwa hasil ujian bacakades telah diserahkan kepada panitia di 47 desa yang bersangkutan untuk diumumkan kepada masyarakat. "Pengumuman hasil ujian ini berlangsung mulai tanggal 1 September hingga 4 September 2023," jelasnya.

Panitia di desa-desa tersebut telah mengumumkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Universitas Brawijaya Malang. Berdasarkan hasil tersebut, terdapat dua calon bacakades yang dinyatakan tidak lulus ujian.

Ridho juga menjelaskan bahwa ada tiga calon bacakades lainnya yang tidak lolos karena mereka berada di peringkat keenam atau di bawahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perda nomor 6 tahun 2015 yang diubah dalam Perda nomor 3 tahun 2021, yang membatasi jumlah calon antara dua hingga lima orang.

Tiga desa di antara 47 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak tahun ini, yaitu Desa Semare, Kecamatan Kraton; Sumbersuko, Kecamatan Gempol, dan Nogosari, Kecamatan Pandaan, terpaksa harus mengeliminasi beberapa calon bacakades. Mereka yang dieliminasi adalah calon dengan peringkat terendah.

Ridho menambahkan bahwa total ada 172 calon bacakades yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa pada tanggal 8 September 2023. Sebelum memasuki tahap ini, pihak berwenang memberikan kesempatan kepada calon bacakades yang merasa tidak puas dengan hasil ujian untuk mengajukan keberatan. Masa pengajuan keberatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 5 September hingga 7 September 2023.(yus)