Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gerak Cepat Satlantas Polres Pasuruan, Terungkap Pelaku Tabrak Lari dan Laka

Pasuruan, Pojok Kiri

Hari ini juga, Kamis 3 Agustus Tahun 2023 Kapolres Pasuruan  ungkap Kasus salahsatunya pengungkapan Tabrak Lari dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.


Ada 2 kendaraan sepeda motor yang terlibat dengan kendaraan minibus jenis pikup. Kejadian pada pukul 02,30 dini hari, dimana sebelumnya terjadi tabrakan 2 sepeda motor diarah berlawanan, kemudian yang tidak lama kemudian muncul satu buah kendaraan mini bus yang tanpa hati-hati dilindas dua orang korban yang sedang terkapar di jalan, akibat peristiwa kecelakaan yang pertama.


"Karena kemudian pengemudi mini bus tidak segera melaporkan kejadian yang ada, bahkan berusaha menghilangkan jejak dengan mencopot salah satu stiker yang ada di badan kendaraan. "Jelasnya.


Oleh karena itu dengan kesigapan dan gerak cepat unit lalu lintas Polres Pasuruan, terungkap melalui analisis CCTV dan keterangan para saksi di TKP sehingga pada akhirnya dapat ditemukan/mendapatkan mobil berikut tersangka di suatu wilayah di kabupaten Malang, tepatnya di Lawang.



"Dari sana kita lakukan pemeriksaan dan telah kita dapatkan 4 orang tersangka dalam peristiwa kejahatan tersebut. "Tambahnya.


Berikutnya adalah kecelakaan diwilayah kecamatan Purwodadi dimana cukup terkenal sehingga menarik perhatian masyarakat, dimana penyebab kecelakaan adalah satu unit kendaraan minibus jenis kijang kemudian satu kendaraan bus dan juga 3 unit kendaraan sepeda motor.


Kecelakaan berawal dari senggolan antara bus dengan mini bus kijang, kemudian melintas ke jalur yang berlawanan dan menabrak 3 pengendara kendaraan bermotor, akibatnya 2 orang meninggal dunia di TKP dan 2 luka ringan. Atas kejadian tersebut kami sudah menetapkan 1 tersangka dari peristiwa kecelakaan di wilayah Purwodadi yaitu Mustofa karena yang bersangkutan lalai akibat kelalaiannya kemudian menyebabkan kecelakaan dan meninggal dunia. "Tambahnya.


“Untuk TKP yang berada di Kecamatan Wonorejo terjadi pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.07 WIB di Jalan Raya Pasuruan – Malang, Depan Alfamart Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi terjadi pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Surabaya – Malang, Depan Pabrik PT. Rikio Indonesia Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres Pasuruan.


Kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi jumlah korban sama-sama 4(empat) orang dan 2(dua) orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.


“Tersangka yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Wonorejo berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni NY(45) warga Dusun Leban, Kelurahan Tawangargo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, tersangka terjerat Pasal 311 ayat (5) jo 312 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.


– Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah).


– Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),” terangnya.


Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi juga berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni MS(33) warga Dusun Krajan, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tersangka terjerat Pasal 310 Ayat (4) Uu Ri No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah).(Syafi'i/yus).