Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dianggap Diskriminatif, Kapolsek Lekok Dilaporkan ke Propam Polda Jatim



PASURUAN, pojok kiri.Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, tengah menghadapi laporan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, dan tindakan tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus di wilayah hukumnya.

Sugiantoro, yang merupakan terdakwa kasus carok, melaporkan pula Kanit Reskrim Aiptu Heri Susanto dan empat anggota lainnya, yaitu Aipda Heri N, Bripka Kuswandi, Bripka Wahyu F.R, dan Briptu Isrofi Wahyu.

Menurut Wiwik Tri Hariyati, penasehat hukum Sugiantoro, penyidik yang menangani kasus kliennya tersebut kurang profesional dan objektif. Dalam kasus di mana Sugiantoro mengalami luka bacok, ia merasa bahwa penyidik lebih berpihak pada pihak lain, padahal kedua belah pihak mengalami cedera.

Wiwik Tri Hariyati juga mencurigai adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini. Terdakwa Sugiantoro dan pihak yang mengaku sebagai korban, Supardi, sama-sama melaporkan insiden ini ke Polsek Lekok. Namun, hanya laporan dari pihak keluarga korban yang mendapatkan perhatian lebih, sementara laporan Sugiantoro diabaikan.

Di tengah proses hukum di Polsek Lekok, Wiwik Tri Hariyati menyebut bahwa tidak ada intervensi atau ancaman yang dilakukan terhadap penyidik oleh pihaknya. Namun, ia menyoroti kurangnya tanggapan terhadap surat visum luka yang dikirim oleh pihak terlapor kepada penyidik. Ini memunculkan pertanyaan mengenai perlunya pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah tindakan diskriminatif.

Wiwik Tri Hariyati berharap Propam Polda Jatim akan mengambil tindakan yang sesuai terhadap laporan yang diajukan oleh kliennya. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap semua warga negara oleh penegak hukum, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945."Kami harap ada keadilan," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko berpendapat bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur. "Hak dari yang bersangkutan jika mau melapor. Yang jelas, kami sudah menjalankan penanganan perkara sesuai prosedur yang ada," sampainya.(yus)